Mengulik Wacana Revisi Aturan P2P Lending
Platform fintech lending di bawah supervisi OJK didorong konsolidasi lewat merger dan akuisisi
Empat tahun setelah OJK menerbitkan POJK 77 Tahun 2016, dinamika industri lending tumbuh begitu pesat. Tercatat per 7 Desember 2020, ada 152 perusahaan yang beroperasi, dengan 36 di antaranya sudah memperoleh izin dan sisanya masih berstatus terdaftar.
Angka ini sebenarnya menyusut dibandingkan tahun lalu yang mencapai 164 penyelenggara terdaftar dan berizin. Bergugurannya itu diketahui karena tanda daftarnya dicabut karena tidak memenuhi ketentuan atau secara sukarela mengembalikan ke OJK.
Total outstanding pinjaman per September 2020 tercatat mencapai Rp12,72 triliun. Merekahnya potensi industri ini didukung kucuran investasi yang masuk dari jajaran investor global maupun lokal. Dalam catatan Startup Report 2019 yang disusun DailySocial, fintech menjadi industri tiga besar yang paling sering mendapat investasi dalam kurun tiga tahun belakangan.
Already have an account? Login
Not ready to subscribe yet? Purchase and access this article
Subscribe to keep reading and get unlimited premium article access with all subscription benefit
Subscribe and get:
- Access to premium article
- Download paid research
- Premium newsletter
- Ads free
Choose your subscription period:
Rp 150,000 /month
Pay for a month
- Rp 450,000
Rp 350,000 /quarter
Pay for 3 months
- Rp 1,800,000
Rp 1,033,000 /year
Pay for a year
Sign up for our
newsletter