Menteri Pariwisata Siapkan Lima Poin Pembatasan Operasional Airbnb di Indonesia
Aturan akan lebih lanjut didiskusikan dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)
Menteri Pariwisata Arief Yahya memperbolehkan marketplace akomodasi Airbnb dan layanan sejenisnya untuk beroperasi di Indonesia, namun dengan sejumlah batasan yang terbagi menjadi lima poin.
"Di seluruh dunia menghadapi Airbnb. Tapi semua negara, setidaknya di catatan saa, menerima kehadirannya," kata Arief, dikutip dari CNN Indonesia.
Menurut Arief, kehadiran layanan seperti merupakan suatu keniscayaan dalam transformasi di bisnis perhotelan. Sekarang tinggal memikirkan bagaimana cara pelaku bisnis perhotelan menghadapinya.
Kemenpar menyiapkan lima poin batasan. Pertama soal cakupan wilayah, aturan soal layanan akomodasi ini akan berlaku di seluruh Indonesia. Kedua, batasan waktu menginap. Pemilik akomodasi yang menggunakan jasa penyedia seperti Airbnb, Kemenpar memberikan dua jenis batasan waktu menginap.
Maksimal 360 hari (satu tahun) untuk pemilik akomodasi yang menggunakan jasa pemain akomodasi di wilayah yang hanya memiliki beberapa penginapan. Sementara, daerah yang ramah tempat penginapan, batas maksimal menginap adalah 180 hari (9 bulan). Selain itu, waktu minimal menginap juga dibatasi, harus lebih dari satu hari.
"Jadi tidak boleh dipesan hanya untuk satu hari. Di Singapura, penyewaan rumah di Airbnb tidak boleh kurang dari tiga bulan."
Ketiga, soal perpajakan. Kemenpar membebaskan pemilik akomodasi dari pungutan pajak. Arief beralasan, pemilik akomodasi dan perusahaan sejenis adalah pelaku usaha kecil dan menengah.
Keempat, soal perizinan usaha. Kemenpar membebaskan perizinan usaha untuk daerah destinasi wisata dengan jumlah penginapan yang minim. Aturan berlaku sebaliknya untuk daerah dengan lokasi penginapan yang banyak.
Terakhir, soal standar pelayanan homestay. Di daerah dengan jumlah penginapan sedikit, pemilik akomodasi harus memiliki standar pelayanan layaknya hotel. Berlaku juga sebaliknya.
Tandingi Airbnb?
Seolah ingin menandingi Airbnb dengan nuansa lokal, Kemenpar bersama PHRI sedang mempersiapkan peluncuran platform BookingINA. Sejauh ini, platform tersebut belum beroperasi.
Model bisnisnya, platform ini mengumpulkan berbagai hotel dan restoran gabungan yang tergabung di bawah PHRI untuk sama-sama berjualan dan menerapkan konsep ekonomi berbagi (sharing economy).
"Saya jamin lebih murah dari OTA asing. Doakan paling lambat satu bulan ke depan [selesai]," terang Wakil Ketua PHRI Rainier H Daulay.
Sign up for our
newsletter