1. DScovery

MoU Adalah Memorandum of Understanding: Pengertian, Tujuan, Jenis, Struktur dan Contohnya

Memorandum of Understanding (MoU) adalah nota kesepahaman atau perjanjian awal yang sering ditemukan dalam dunia bisnis.

MoU merupakan istilah perjanjian yang akan sering ditemukan di dunia bisnis. MoU dianggap sebagai sebuah kontrak dan memiliki kekuatan yang mengikat secara moral.

Sehingga, Memorandum of Understanding ini tidak mudah untuk dibatalkan ketika sudah disepakati bersama.

Maka dari itu, sebelum memutuskan untuk membuat MoU, simak dan pahami penjelasan lengkap berikut agar tidak ada yang salah dalam pembuatan surat perjanjian ini.

Pengertian MoU

Memorandum of Understanding atau biasa disingkat menjadi MoU, merupakan dokumen resmi yang berisikan suatu perjanjian oleh kedua belah pihak. Dokumen ini juga bisa disebut sebagai Nota Kesepakatan atau Nota Kesepahaman.

MoU juga dibuat agar pihak yang masih merasa ragu untuk memulai kerja sama bisa mempertimbangkan lebih dalam lagi sebelum ada kontrak yang lebih resmi.

MoU berisi sebuah penawaran, pertimbangan, penerimaan, dan niat untuk terikat secara hukum.

Umumnya, pembuatan MoU dibutuhkan ketika:

  1. Saat pebisnis ingin bekerja sama dengan pihak lain
  2. Beberapa pihak ingin menjalin kerja sama
  3. Pengerjaan proyek bersama dengan banyak pihak

Tujuan MoU

Dalam penandatanganan MoU, pasti sudah memiliki tujuan tersendiri dari pihak-pihak yang terkait. Namun tujuan utama dalam pembuatan MoU adalah untuk mengadakan hubungan hukum.

Berikut ini adalah beberapa tujuan lainnya dalam pembuatan MoU:

Memudahkan proses pembatalan kesepakatan

Terkadang ada beberapa kegagalan dalam pembuatan MoU, yaitu kesepakatan yang dibuat kurang jelas atau bahkan tidak terlihat prospek bisnisnya.

Sehingga, terjadi keraguan untuk melanjutkan kerja sama yang sudah tertulis di MoU.

Karena bersifat ikatan sementara, pihak yang memiliki keraguan untuk meneruskan kesepakatan bisa membatalkannya.

Sebagai bahan pertimbangan kesepakatan

Sebuah penandatanganan suatu perjanjian merupakan hal yang harus dipikirkan secara matang dan sulit dilakukan dengan waktu yang cepat.

Terutama jika negosiasi yang dilakukan cukup berat, maka akan membutuhkan waktu berpikir sebelum menandatangani MoU,

Karena MoU adalah kontrak sementara, maka pihak yang masih ragu dapat mempertimbangkan kesepakatan yang akan diambil sebelum menandatangani kontrak resmi.

Menggambarkan garis besar kesepakatan

MoU dianggap sebagai media penggambaran garis besar kesepakatan karena berisi hal-hal yang sifatnya inti atau pokok.

Dengan ini, pihak-pihak yang ingin terikat dapat mengetahui inti dari perjanjian tersebut sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.

Jenis-Jenis MoU

MoU dapat dilakukan oleh siapa saja. Tidak hanya antar kedua belah pihak perusahaan maupun swasta, MoU juga bisa dilakukan antar negara.

Jenis-jenis MoU yang akan sering kita temukan antara lain:

  1. MoU Nasional. Jika kedua pihak merupakan warga negara atau badan hukum di Indonesia, maka MoU tersebut bersifat nasional.
  2. MoU Internasional. Jika kedua pihak dari negara yang berbeda, maka MoU tersebut bersifat internasional. Biasanya dibuat oleh pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asing.

Struktur Pembuatan MoU

Untuk membuat Memorandum of Understanding, dokumen tersebut harus memenuhi struktur dan isi yang sesuai.

Apa saja isi MoU?

  1. Judul, biasanya dilengkapi dengan kop surat atau logo perusahaan yang mengartikan siapa yang terlibat dalam perjanjian tersebut.
  2. Pembukaan, berisi rincian keterangan tempat dan waktu terjadinya negosiasi, keterangan identitas pihak yang terkait, dan uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi alasan pembuatan MoU
  3. Substansi Memorandum of Understanding, berisi maksud dan tujuan MoU, ruang lingkup kegiatan, realisasi kegiatan, jangka waktu, biaya penyelenggaraan kegiatan, dan aturan peralihan.
  4. Penutup, menerangkan bahwa perjanjian tersebut dibuat oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
  5. Tanda tangan pihak yang terkait, untuk menunjukkan MoU memenuhi syarat hukum yaitu harus dibubuhi dan ditandatangani para pihak di atas materai yang cukup.

Contoh MoU

Memorandum of Understanding

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama: Farah Amellia

Jabatan: Direktur PT Bersama Indonesia

Tempat, Tanggal Lahir: Surabaya, 10 Desember 1995

Alamat: Jl. Pattimura 23, Jakarta

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama: Budi Putra

Jabatan: Direktur PT Sejahtera Indonesia

Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 15 Januari 1996

Alamat: Jl. Sultan 30, Jakarta

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah menyatakan sepakat untuk melaksanakan penandatanganan perjanjian berdasarkan syarat atau ketentuan yang sudah ditetapkan.

PASAL 1

PIHAK PERTAMA selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang yang telah ditentukan kepada PIHAK KEDUA untuk digunakan sebagai modal usaha di bidang properti.

PASAL 2

PIHAK KEDUA selaku pengelola modal dari PIHAK PERTAMA berkewajiban mengelola usaha sebagaimana yang telah dituliskan pada Pasal 1.

PASAL 3

PIHAK PERTAMA memberikan modal pada PIHAK KEDUA ketika nota kesepahaman ini disepakati dan ditandatangani.

PASAL 4

PIHAK PERTAMA dan PIHAK kedua setuju untuk bekerja sama dalam mengelola usaha di bidang properti.

Demikian surat perjanjian kerja sama ini disusun secara sadar tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun.

Jakarta, 25 Januari 2023

PIHAK PERTAMA                           PIHAK KEDUA
[Farah Amellia]                                [Budi Putra]

Demikianlah penjelasan lengkap mengenai Memorandum of Understanding (MoU), semoga bermanfaat!

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again