Mudahkan Pelaku Usaha Urus Izin, Pemprov DKI Jakarta Luncurkan JakEVO
Dalam waktu 30 menit, pemohon sudah dapat menerbitkan SIUP dan TDP-nya sendiri
Bertujuan untuk memudahkan warga Jakarta mendapatkan perizinan usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi "Jakarta Evolution" JakEVO untuk pengajuan Perizinan dan Non Perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Pemilik usaha yang ingin mendapatkan perizinan, bisa langsung melaporkannya secara online, dan tidak perlu lagi datang ke 316 service point atau Unit Pelaksana yang tersebar. Selain melalui aplikasi yang sudah bisa diunduh di Google Play, JakEVO juga bisa diakses melalui situs.
“Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju dan menjawab tantangan untuk senantiasa menghadirkan kemudahan di dalam pengurusan perizinan dan non perizinan, kami memperkenalkan inovasi layanan dengan teknologi terkini yang diberi nama JakEVO,” kata Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi.
Fitur lengkap proses cepat
Dilengkapi dengan berbagai fitur yang user friendly, proses pengajuan izin diharapkan menjadi lebih singkat dengan tiga langkah yaitu Upload Dokumen, Tagging Lokasi dan Disclaimer. Dalam waktu 30 menit, pemohon sudah dapat menerbitkan SIUP dan TDP-nya sendiri. Aplikasi ini memudahkan pemohon untuk mengunggah lebih dari satu berkas dalam waktu bersamaan. Berkas disimpan dalam folder “Berkas Saya”, sehingga pemohon tidak perlu mengunggah ulang untuk izin yang selanjutnya ingin diajukan.
Agar proses berjalan dengan lancar, berkas yang dibutuhkan wajib untuk dilengkapi sebelum diunggah ke aplikasi. Apabila pemohon tidak mengunggah berkas persyaratan sesuai ketentuan, pemohon akan diberikan peringatan oleh petugas melalui fitur komentar.
Jika perizinan SIUP dan TDP telah selesai diproses, pemohon akan mendapatkan notifikasi via email dan mengunduh sertifikat SIUP dan TDP secara online tanpa harus meminta tanda tangan basah atau tidak perlu mendatangi service point karena telah dilakukan Teknologi Digital Signature oleh pejabat yang berwenang.
“JakEVO dilengkapi fitur Big Data Analytic sehingga aplikasi ini dapat mempelajari pola pemohon dan mengolahnya menjadi sebuah rekomendasi untuk pengembangan agar dapat lebih memudahkan pemohon sesuai perkembangan zaman,” kata Edy.
Tercatat hingga kini, JakEVO telah memiliki 5898 pengguna dengan 1054 izin yang masih dalam proses dan 775 izin yang telah selesai. Untuk bisa memperluas informasi kepada publik tentang aplikasi JakEVO, Provinsi DKI Jakarta akan melakukan edukasi secara aktif kepada warga dengan melakukan pendampingan cara pengurusan perizinan melalui JakEVO di berbagai service point.
Sign up for our
newsletter