OJK Akan Undang Kominfo Terkait Sertifikat Elektronik Sebelum Keluarkan "Surat Bukti Telah Mendaftar" untuk P2P Lending
Dipastikan pemberian surat untuk pelaku p2p lending akan selesai sebelum Juni 2017
Dua hari setelah Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH Indonesia) mengadakan konferensi pers terkait lambannya pergerakan OJK pasca menerbitkan aturan p2p lending, OJK pun akhirnya memberikan respons. Rupanya akar permasalahan yang menjadi perhatian regulator adalah pemberian sertifikat sistem elektronik (teknologi informasi/IT) yang seharusnya diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mereka dinilai memiliki keahlian untuk menilainya.
Dalam Pasal 8 ayat e di POJK Nomor 77/2016 disebutkan bahwa penyelenggara perlu menyertakan bukti kesiapan operasional kegiatan usaha berupa dokumen terkait sistem elektronik yang digunakan dan data kegiatan operasional. Hanya saja, dalam pasal tersebut tidak disebutkan siapa pihak yang memiliki kapabilitas untuk mengukur sistem elektronik.
"Kami ingin berhati-hati sebelum terjadi masalah di depannya, untuk pihak yang mengeluarkan sertifikat sistem elektronik kami menilai bahwa Kominfo punya kapabilitas untuk mengukur itu. Untuk itu kami akan segera undang Kominfo," ucap Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edy Setiadi, Jumat (24/3).
Edi menilai, sikap OJK yang sangat hati-hati memperlihatkan keinginan regulator untuk mengurangi seluruh potensi kejahatan yang bakal terjadi di kemudian harinya. Pasalnya, Kominfo dinilai lebih paham dari OJK mengenai batas sistem IT yang dibutuhkan untuk platform p2p lending, teknologi yang digunakan, bagaimana pengamanannya dan lainnya.
Setelah koordinasi dengan Kominfo selesai, Edi memastikan bahwa pemberian surat bukti telah mendaftar akan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan sebelumnya yakni enam bulan setelah POJK diberlakukan.
"Karena sekarang kami sudah tahu permasalahannya, pemberian surat bukti tidak akan melewati batas yang telah ditentukan. Kami ingin memastikan koordinasi dengan Kominfo membuat hubungan antar kelembagaan tetap diutamakan, jangan sampai terlangkahi sebab ini yang bisa membuat suatu usaha jadi tidak sustain seperti halnya terjadi antara Go-Jek dengan Blue Bird."
OJK pun meminta kepada AFTECH Indonesia untuk bekerja sama dalam hal menyaring perusahaan p2p lending yang berminat untuk mendaftarkan diri. Diharapkan asosiasi dapat mengidentifikasi setiap intensi yang ditujukan setiap perusahaan sebelum mengajukan pendaftaran, apakah benar-benar ingin membantu inklusi keuangan atau lainnya.
Edi menerangkan, saat ini sudah ada 23 perusahaan p2p lending yang sedang melakukan proses pendaftaran. Semuanya bergerak di bisnis p2p lending off balance sheet. Di luar itu, ada satu perusahaan yang sudah resmi terdaftar. Hanya saja perusahaan tersebut belum mengantongi sertifikat IT dari Kominfo. Edi pun enggan menyebut identitas perusahaan tersebut.
Pendaftaran melalui sistem satu pintu
Di sisi lain, Wakil Ketua AFTECH Indonesia Adrian A Gunadi meminta regulator untuk menyediakan sistem satu pintu agar pelaku usaha tidak kebingungan saat mendaftar. Menurutnya dengan adanya sistem satu pintu, akan memudahkan pelaku usaha, OJK, maupun Kominfo.
"Dengan adanya satu pintu akan memudahkan kami sebagai pelaku usaha, prosesnya jadi lebih efisien jika sertifikat IT nantinya diberikan dari Kominfo melalui OJK. Pelaku hanya berkoordinasi saja dengan OJK, tanpa harus menghubungi sendiri Kominfo," katanya.
Sign up for our
newsletter