1. Startup

OJK Dikabarkan Siapkan Aturan untuk Pendanaan Startup

Rancangan aturan ini rencananya akan selesai akhir Oktober 2015.

Di Indonesia pertumbuhan startup sedang bagus-bagusnya. Sudah banyak startup asli Indonesia mendapatkan pendanaan, baik itu dari investor dalam negeri maupun luar negeri. Meskipun demikian sampai saat ini belum ada regulasi pasti yang mengatur tentang pendanaan startup ini. Oleh karena itu dengan semangat membangun ekosistem startup yang sehat, pemerintah melalui OJK siap mengeluarkan aturan mengenai crowdfunding dan pendanaan venture capital di tahun ini.

Respon positif pemerintah terhadap pertumbuhan bisnis startup yang tinggi tentu menjadi kabar yang menggembirakan. Terlebih untuk bisnis yang sedang tumbuh seperti startup, perlindungan dari pemerintah dalam bentuk regulasi, kebijakan dan lain sebagainya merupakan hal yang ditunggu-tunggu. Namun jika tidak dikelola dan dikomunikasikan dengan baik dengan para stakeholder aturan-aturan semacam ini justru malah bisa menghambat perkembangan bisnis.

Dalam aturan yang rencananya akan dikeluarkan OJK ini salah satu hal yang akan dipertimbangkan adalah aspek perlindungan investor. Selain itu juga aturan ini nantinya mengatur skema venture capital untuk menarik sejumlah investor untuk membangun bisnis startup. Perusahaan pendanaan akan mengelola investasi dari investor yang datang untuk berinvestasi di startup.

Komisaris Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Dumoli Pardede, seperti diberitakan Indotelko, mengatakan bahwa sejauh ini konsep pendanaan untuk startup yang terlibat dengan badan hukum venture capital masih dalam tahap finalisasi.

"Kami memperkenalkan mereka untuk membentuk sebuah kontrak investasi untuk mengelola dan mendistribusikan dana pada usaha bisnis startup. Kewajiban mereka adalah untuk menetapkan anggota sebagai mentor di startup," ungkap Dumoli.

Dumoli juga menambahkan kewajiban tersebut akan berlaku selama 10 tahun, sedangkan venture capital dapat menjalin kesepakatan dengan startup untuk coaching time. Jika skema yang ditawarkan OJK ini benar akan diadopsi maka venture capital harus memiliki kapasitas dan keahlian khususnya di bidang industri digital.

"Mereka diharapkan memiliki jajaran anggota yang memahami infrastruktur, pengelolaan modal dan bisnis karakteristik teknologi komunikasi informasi dalam rangka memfasilitasi pemantauan kinerja venture capital," ujar Dumoli.

Selain itu, saat ini OJK juga mempertimbangkan usulan kepada Direktorat Jendral Pajak, dan Kementrian Keuangan tentang pentingnya insentif pajak. Menurut Dumoli insentif ini diberikan untuk menarik venture capital. Rancangan aturan ini ditargetkan akan rampung pada akhir Oktober 2015. Struktur draft nantinya akan berisi 13 bab yang terdiri dari kegiatan usaha, perjanjian, kesehatan perusahaan, sumber pendanaan, venture fund, sanksi, dan lainnya.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again