OJK Dorong Startup Fintech Tercatat dan Masuk ke Regulatory Sandbox
Baru 21 startup yang mendaftarkan diri
OJK mendorong startup fintech agar tercatat usahanya dan masuk ke regulatory sandbox, sejalan dengan terbitnya POJK No 13/2018 mengenai inovasi keuangan digital di sektor keuangan. Aturan ini telah terbit pada Agustus 2018.
Wakil Ketua Komisioner OJK Nurhaida menyebut sejak POJK tersebut diterbitkan, OJK baru menerima 21 pengajuan dokumen dari startup fintech. 15 di antaranya belum memberikan dokumen persyaratan lengkap.
OJK akan menunggu 15 perusahaan tersebut untuk melengkapinya. Juga mendorong perusahaan lainnya untuk tercatat sampai 15 Desember 2018. Pasalnya tenggat waktu tersebut adalah tahap pertama dimulainya regulatory sandbox.
"Pada 15 Desember nanti akan kami seleksi untuk masuk ke regulatory sandbox untuk di-review secara mendalam. Nanti hasilnya akan menjadi acuan untuk model bisnis lainnya yang belum di atur di OJK," katanya, Jumat (2/11).
Ke 21 perusahaan yang sudah tercatat ini, bergerak di sektor jual beli emas online, lelang, agregator, financial planner, p2p lending, crowdfunding, credit scoring, verifikasi online, klaim asuransi, dan lainnya.
"Memang ada startup p2p lending yang mendaftar di sini. Mereka mengklaim bisnisnya berbeda dengan skema p2p lending saat ini. Nanti akan dilihat kembali lebih condong ke mana. Kalau sesuai POJK 77 tentu enggak perlu ikut sandbox, langsung mendaftar saja."
Sejauh ini, sambung Nurhaida, OJK tidak menargetkan jumlah startup yang mengajukan pencatatan ke OJK. Hanya saja, bila mengacu pada data AFTECH, anggotanya mencapai 167 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor usaha.
Dia mengatakan perusahaan yang tidak tercatat nantinya akan dibatasi bisnisnya oleh OJK. Di antaranya mereka tidak diperkenankan berhubungan dengan bank dan sulit bergabung ke asosiasi.
"Sebenarnya ada banyak benefit yang bisa didapat dari tercatat karena kami ingin menciptakan tata kelola agar masyarakat percaya."
Dokumen persyaratan yang perlu dipenuhi startup agar tercatat di OJK, diantaranya sudah berbentuk PT atau koperasi, tidak boleh mengelola portofolio, mengisi formulir pengajuan, salinan akta pendirian beserta data pengurus, penjelasan produk, rencana bisnis, dan surat tanda terdaftar dari asosisasi.
Regulatory sandbox
Dalam alur POJK No 13/2018, perusahaan fintech perlu mendaftar secara resmi ke OJK terkait usahanya, kemudian masuk ke regulatory sandbox. Setelah didalami lebih jauh lewat mekanisme prototyping untuk akomodir inovasi, nanti akan keluar satu dari tiga rekomendasi, yakni tidak direkomendasikan, perbaikan, dan direkomendasikan.
Apabila mendapat tanda direkomendasikan, startup bisa mengikuti proses selanjutnya untuk mendaftar secara resmi ke OJK. Bila tidak, perusaahaan bisa melakukan perbaikan bisnis dalam kurun waktu enam bulan.
Saat mendapat tanda tidak direkomendasikan, dapat diartikan OJK tidak menyarankan perusahaan untuk dilanjutkan sehingga harus ditutup karena membahayakan masyarakat.
"Sebelum masuk ke sandbox, nanti akan disisir mana yang sebaiknya mengikuti prosedur POJK 13 atau POJK 77 agar tidak tumpang tindih."
Begitu regulatory sandbox dimulai, OJK juga akan melihat lagi apakah perusahaan yang masuk itu harus menghentikan sementara usahanya atau tetap melanjutkan seperti biasa. Semuanya akan dilihat lagi berdasarkan case by case.
"Bentuknya bisa pembatasan jumlah transaksi, tergantung sekali karena case by case. Enggak mungkin dihentikan sementara. Ada skenario yang akan disepakati secara bersama."
Startup finctech yang wajib tercatat ini, pada intinya harus startup yang belum memiliki payung hukum. Mereka yang bergerak di sektor penyelesaian transaksi, perasuransian, penghimpunan modal, penghimpunan dan penyaluran dana. Berikutnya, pengelolaan investasi, pendukung keuangan digital lainnya, pendukung pasar, dan aktivitas jasa keuangan lainnya.
"Jadi masih ada tantangan, karena ini POJK-nya masih baru jadi belum terlalu banyak yang paham sehingga awareness untuk tercatat belum banyak. Kemungkinan angkanya akan jauh lebih banyak di luar sana," pungkas Nurhaida.
Sign up for our
newsletter