1. Entrepreneur

Tanda Daftar Gudang (TDG): Pengertian, Prosedur Pendaftaran, dan Peranannya dalam Usaha

Pendaftaran Tanda Daftar Gudang (TDG): Langkah-langkah dan Persyaratan yang Perlu Dipahami

Gudang, sebagai pusat penyimpanan barang dagangan, memiliki peran krusial dalam keberlanjutan bisnis. Pengelolaannya diatur oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021).

Dalam regulasi ini, ditegaskan bahwa gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.

Dalam konteks ini, Tanda Daftar Gudang (TDG) menjadi bukti pendaftaran yang tidak hanya berfungsi sebagai formalitas administratif, tetapi juga menegaskan legalitas dan keamanan operasional gudang.

Tanda Daftar Gudang (TDG)

TDG, sesuai dengan Pasal 1 ayat 43 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, merupakan bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan hukum dan optimalisasi pengelolaan gudang sebagai bagian integral dari kegiatan usaha.

Persyaratan Pendaftaran TDG

Dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pendaftaran TDG memerlukan pemenuhan sejumlah dokumen dan persyaratan, antara lain:

  • Surat Permohonan yang telah ditandatangani di atas materai.
  • Surat Kuasa, jika diperlukan, beserta surat pernyataan di atas materai.
  • Fotokopi dokumen perizinan usaha seperti SIUP, Izin Prinsip Penanaman Modal, Izin Usaha Industri, atau izin usaha lain dari instansi teknis.
  • Fotokopi Akta Pendirian & Anggaran Dasar Perusahaan dari Menteri Hukum & HAM (untuk PT) atau Pengadilan Negeri Setempat/Pejabat yang berwenang (untuk CV/FA).
  • Fotokopi NPWP Direksi & Pemegang Saham, serta NPWP Perusahaan.
  • Fotokopi KTP/Paspor/Kitas Direksi & Pemegang Saham.
  • Fotokopi Surat Keterangan Domisili Tempat Usaha (SKDU) dari Desa yang telah disahkan oleh Kecamatan atau dari Kawasan untuk Perusahaan di Kawasan Industri.
  • Fotokopi perjanjian penguasaan gudang atau perjanjian sewa menyewa gudang.
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
  • Bukti penguasaan atau penggunaan gudang, seperti Rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perjanjian sewa menyewa bangunan/gudang.

Proses Pengajuan Tanda Daftar Gudang

Menurut informasi dari Prolegal, pengajuan TDG melibatkan beberapa langkah, yaitu:

  • Pelaku usaha, yang juga pemilik gudang, harus mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan menyertakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan gudang.
  • Mengakses menu Pengajuan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Tanda Daftar Gudang (TDG).
  • Jika gudang berada di lokasi yang sama dengan perusahaan Anda, maka pengajuan dapat dilakukan untuk seluruh KBLI yang terdaftar.
  • Sementara itu, apabila gudang berada di lokasi yang berbeda, pengajuan dapat dilakukan melalui KBLI 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan), KBLI 52102 (Aktivitas Cold Storage), atau KBLI 52109 (Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya).
  • Silakan mengunggah dokumen persyaratan dan lampiran data dalam format PDF.
  • Selanjutnya, akan dilakukan proses verifikasi data.
  • Jika hasil verifikasi ditolak, silakan periksa kembali kelengkapan dokumen Anda dan lakukan perbaikan jika ada yang kurang. Namun, jika verifikasi disetujui, maka TDG secara otomatis akan terbit dan Anda dapat mencetaknya.

Proses pendaftaran Tanda Daftar Gudang (TDG) tidak hanya sebatas formalitas, melainkan merupakan langkah strategis dalam memastikan keberlangsungan dan keamanan operasional gudang.

Penggunaan sistem OSS memudahkan pelaku usaha untuk memperoleh legalitas dan memastikan bahwa gudang mereka sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again