Panduan Pendaftaran STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) Bagi Bisnis Waralaba
Langkah Mudah Pendaftaran STPW untuk Bisnis Waralaba
Bisnis waralaba atau franchising telah menjadi salah satu model bisnis yang populer di Indonesia. Untuk menjalankan kegiatan usaha waralaba secara sah dan legal, pendaftaran STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) merupakan langkah penting yang harus dilakukan.
Apa itu STPW?
Pengenalan STPW dijelaskan dalam pasal 1 ayat 10 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya disingkat STPW adalah bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan serta bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan ini.
Fungsi STPW
Penerbitan STPW tidak hanya menjadi legalitas usaha bagi pihak yang terlibat dalam waralaba tetapi juga menciptakan keteraturan dalam menjalankan kegiatan usaha waralaba di Indonesia. Memiliki legalitas usaha melalui STPW juga akan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan terpercaya.
Persyaratan dan Proses Pendaftaran STPW
Pengajuan STPW dapat dilakukan dengan cara mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Dikutip dari laman Disperdagin Surabaya, beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan untuk pengajuan STPW antara lain:
- Surat Permohonan yang ditandatangani, Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran dokumen, dan Surat Pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan yang berlaku, dilengkapi materai.
- Pas foto digital berwarna dari penanggung jawab ukuran 4x6.
- Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Penanggung jawab Perusahaan.
- Scan Dokumen Asli Izin Usaha Teknis seperti SIUP atau izin usaha lain yang dimiliki, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba, Perjanjian Waralaba, dan STPW Pemberi Waralaba.
- Akta pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Scan dokumen asli Tanda Bukti Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, komposisi penggunaan tenaga kerja, komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan, dan SK Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) lama untuk perpanjangan atau perubahan STPW.
Setelah menyiapkan dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan melalui sistem OSS. Tim yang berwenang akan menilai kelengkapan dokumen dan jika memenuhi standar, proses pendaftaran akan disetujui.
Penerbitan STPW dilakukan oleh Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan dan/atau Dinas Penanaman Modal serta PTSP Kabupaten/Kota.
Dengan pendaftaran STPW, pemilik bisnis waralaba dapat memastikan usahanya beroperasi secara sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Ini merupakan langkah krusial dalam menciptakan lingkungan usaha yang aman dan mendukung pertumbuhan bisnis waralaba di Indonesia.
Sign up for our
newsletter