Pengertian Impor: Contoh, Tujuan Sistem dan Manfaatnya dalam Perekonomian Negara
Indonesia umumnya terlibat dalam kegiatan ekspor dan impor sebagai negara berkembang
Dalam sebuah negara, kegiatan ekspor dan impor memegang peranan penting dan berkaitan erat dengan kegiatan perekonomian. Sebab kegiatan ekspor dan impor menjadi perdagangan internasional antar negara.
Sederhananya, menjual barang atau jasa ke luar negeri dikenal dengan ekspor. Ketika membeli produk atau barang dagangan dari luar negeri disebut impor. Indonesia umumnya terlibat dalam kegiatan ekspor dan impor sebagai negara berkembang.
Pada artikel kali ini, DailySocial.id akan menjelaskan kepadamu mengenai impor baik dari pengertian, manfaat, dan informasi yang menyertainya. Selengkapnya di bawah ini!
Definisi Impor
Apa itu kegiatan impor? Impor adalah kegiatan atau kegiatan yang melibatkan pemasaran barang dari daerah pabean atau membeli barang dari negara lain untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam negeri.
Usaha yang dilakukan dengan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan disebut usaha impor.
Operasi impor juga dapat diartikan sebagai tindakan dimana barang diekspor dari satu negara ke wilayah pabean negara lain. Kegiatan impor antara dua negara diwakili oleh kepentingan antara kedua negara.
Sebagai contoh sederhana, Indonesia yang tidak memiliki produk gandum, perlu mengimpor produk gandum dari negara lain untuk memenuhi kebutuhan gandum dalam negeri.
Proses bantuan kepabeanan diperlukan ketika pengiriman barang impor dilakukan dalam skala besar. Sederhananya, pemerintah mengenakan pajak kepada setiap importir untuk setiap produk.
Tarif pajak tersebut membuat barang impor relatif mahal karena konsumen harus menanggung beban pajak. Barang impor biasanya lebih mahal dari produk dalam negeri.
Harap dicatat bahwa tidak semua produk atau barang dapat diimpor ke negara tersebut. Badan Bea dan Cukai telah mengeluarkan peraturan yang mengizinkan dan melarang impor barang impor. Misal dilarang masuknya barang impor yang mengandung pornografi, obat-obatan terlarang, hewan dan senjata api.
Tujuan dan Manfaat Impor
Pemenuhan kebutuhan dalam negeri merupakan tujuan utama dari kegiatan impor. Kegiatan ekspor dan impor itu sendiri merupakan bentuk komunikasi atau kerjasama di negara manapun.
Selain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, tujuan operasi impor adalah untuk meningkatkan neraca pembayaran dan mengurangi aliran devisa pada negara lain. Kemudian kegiatan impor berfungsi untuk meningkatkan potensi negara.
Operasi impor berguna untuk mendapatkan barang dan jasa yang tidak dapat diproduksi oleh suatu negara karena faktor geografis, dll. Selain itu, impor berguna untuk mendapatkan bahan baku dan teknologi modern. Kegiatan impor secara tidak langsung mendukung stabilitas negara.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ada tiga titik dalam operasi impor.
- Memenuhi kebutuhan dalam negeri
- Memperkuat posisi neraca pembayaran.
- Mengurangi keluarnya devisa ke luar negeri.
Dokumen-dokumen yang Terkait Dalam Impor
Menurut Ali Purwito dan Indriani (2015), dokumen pelengkap dalam ekspor
impor diperlukan, sebagai alat bukti penyerahan barang, peralihan kepemilikan
barang, tanda pembayaran serta hal-hal terkait dengan pengiriman barang.
Bukti ini merupakan pelaksanaan perjanjian yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam sales contract. Pengiriman dokumen oleh eksportir kepada importir, udah dapat dilakukan secara cepat, baik untuk hard copies maupun soft copiesnya.
Dalam kepabeanan dikena beberapa dokumen pelengkap yang digunakan sebagai tanda bukti kepemilikan atas barang yang diimpor maupun diekspor.
Commercial Invoice
Commercial Invoice akan dilengkapi dengan nama perusahaan pelayaran, alamat lengkap, nomor telepon, dan ditandatangani oleh pengirim atau agennya. Deskripsi barang yang akurat dan lengkap diperlukan untuk penelitian yang akan dilakukan oleh Bea dan Cukai.
Apabila penerima barang bukan importir sendiri, atau dalam hal ini ada
notify party atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk menerima dan mengurus
pengeluaran barang, harus dituliskan di dalam invoice.
Dokumen asli ini digunakan untuk lampiran dari dokumen yang diserahkan kepada importir dan satu salinan dilampirkan pada dokumen pengapalan, ketika diminta.
Packing List
Packing List yang merupakan suatu persyaratan tentang isi dari peti kemas, jumlah barang, jenis barang, ukuran, masing-masing kemasan diberikan nomor atau inisial importir untuk mempermudah pengenalan perusahaan pemesan barang.
Dalam hal satu peti kemas terdapat beberapa shippers dan beberapa consignee, dalam dokumen harus dijelaskan penyerahan barang kepada consignee yang mana dan harus ditandatangani oleh pengirim barang atau manufaktur.
Bill of Lading (B/L atau BOL) dan Airway Bill
B/L dan AWB merupakan suatu dokumen kontrak antara pengangkut dan
pengirim barang, terdiri atas tiga original dan lainnya merupakan copy,
memuat nama pengirim (shipper), penerima (consignee), notify party (orang
atau badan hokum.
Diberikan kuasa untuk menerima, mengurus, dan membayar kepengurusan barang yang diimpor), nama sarana pengangkut, pelabuhan muat dan tujuan, jumlah barang/container dan berat barang.
Delivery Order (D.O)
D/O adalah dokumen yang memiliki oleh penerima, pengirim atau
pemilik dari perusahaan sarana pengangkut yang berisi perintah untuk
menyerahkan barang-barang yang diangkut kepada pihak lain atau yang
tertera dalam dokumen tersebut.
D/O dapat diterimakan dengan menunjukan atau menyerahkan bill of lading. Peraturan yang mengatur mengenai D/O secara internasional adalah UCC (Uniform Commercial Code). Apa yang perlu diperhatikan importir atas D/O, yaitu tanggal dan masa berlakunya.
Hal ini menunjukan bahwa jika waktu pengurusan barang melewati masa berlaku yang telah ditentukan, atau dikenakan sewa gudang ditambah dengan denda yang dihitung harian.
Cargo Policy
Cargo policy fungsinya hampir sama dengan sertificate of insurance, yaitu kesepakatan antara dua belah pihak, dimana satu pihak menjamin terhadap kejadian (occurance) yang terjadi atas barang-barang yang diangkut oleh suatu sarana pengankut.
Dimana dokumen tersebut dijelaskan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak dan mekanisme tuntutan ganti rugi yang harus dilaksanakan. Cargo policy dimaksudkan sebagai asuransi untuk pengangkutan yang memberikan perlindungan atas pengangkutan barang dari pelabuhan pemuatan ke pelabuhan tujuan akhir.
Dalam dokumen tersebut tidak dicantumkan dan dinyatakan mengenai kedaluarsa berlakunya, keterbatasan masa berlaku suatu cargo policy dapat menghambat penyelesaian tuntutan atau claim dari pihak-pihak yang telah menutup asuransi untuk barang-barang yang dikirim/diangkut dann penerima barang.
Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
PIB merupakan pemberitahuan atas barang yang akan diimpor berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai dengan prinsip self assessment. Self assessment merupakan suatu sistem yang diterapkan oleh bea dan cukai dengan tujuan untuk memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada pengguna jasa kepabeanan.
Itulah informasi yang DailySocial.id dapat bagi mengenai import. Semoga hal ini memberi wawasan bagi kamu!
Sign up for our
newsletter