1. Startup

Penjual Online Segera Harus Memiliki Sertifikasi dari Kemenkominfo

Disahkan pertengahan 2015, lembaga independen pihak ketiga akan ditunjuk untuk mengurusi sertifikasi ini

Para penjual (merchant) online sekarang tidak hanya perlu melakukan verifikasi dengan layanan e-commerce atau marketplace tempat biasa berjualan. Di pertengahan 2015, Kemenkominfo akan mewajibkan setiap penjual online untuk memiliki sertifikasi khusus agar memastikan bisnisnya terlegitimasi dan mengurangi kemungkinan terjadinya kejahatan online.

Seperti dikutip dari Kompas, Menkominfo Rudiantara mengatakan, "Berdasarkan Peraturan Menteri tahun lalu, penjual online itu dimudahkan hanya mendaftar. Tapi pertengahan 2015 ini, Kominfo akan mengeluarkan aturan bagaimana mensertifikasinya."

Untuk melakukan sertifikasi ini Kemenkominfo akan menunjuk pihak ketiga independen sebagai lembaga sertifikasi.

Belum ada informasi poin-poin apa saja yang bakal dinilai sebagai syarat sertifikasi. Meskipun demikian, kami mengekspektasikan minimal lembaga ini akan mengecek keabsahan identitas pemilik, badan usaha penjual online (jika ada), dan memastikan bahwa barang dagangan yang dijual memang tersedia secara fisik.

Langkah seperti ini bisa dibilang tidak dikenal di negara lain dan cenderung merepotkan. Jika hal seperti ini bisa meminimalisir kemungkinan kejahatan online, karena "orang yang tidak benar" jadi malas membuka toko online, kami pikir hal ini bisa dicoba. Meskipun demikian, kami berharap sertifikasi ini jangan sampai jangan jadi lahan pungli baru yang menyulitkan pedagang yang jujur.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again