Per 1 Juli Aturan Tarif Baru "Taksi Online" Mulai Berlaku
Tarif batas bawah dan batas atas berlaku disesuaikan cakupan wilayah operasi
Juli tahun 2017 menjadi babak baru industri transportasi on-demand di Indonesia. Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 menetapkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan moda transportasi online roda empat atau banyak disebut dengan istilah "taksi online".
Salah satu yang menjadi sorotan adalah mulai berlakunya tarif batas bawah dan batas atas. Tanggal 1 Juli adalah batas tenggat waktu yang diberikan oleh pemerintah untuk penyesuaian tarif ini.
Dikutip dari CNN Indonesia Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar, ketentuan tarif nantinya dihitung berdasarkan jarak per kilometer dan dibedakan berdasarkan wilayah.
Misalnya untuk ketentuan tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali tarif batas bawahnya adalah Rp3.500 per kilometer, sedangkan tarif batas atas Rp6.000 per km.
Angka tersebut berbeda dengan daerah yang masuk dalam wilayah II. Dalam hal ini Kalimantan, Sulawesi sampai Papua. Tarif batas bawah sedikit lebih tinggi, yakni Rp3.700 per km sedangkan tarif batas atas berada pada angka Rp6.500 per kilometer.
Sementara itu pihak dua layanan yang terkena pengaruh layanan ini, Grab (GrabCar) dan GoJek (GoCar) tampaknya sudah siap dengan penerapan tarif baru ini.
Dikutip dari Detik, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata. Ia mengungkapkan pihaknya siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan regulasi yang ada ditelah diterapkan, sesuai dengan komitmen Grab dalam menaati hukum dan peraturan yang berlaku.
Masih dari sumber yang sama, Senior Vice President Operational GoJek Arno Tse juga mengungkapkan hal senada. Pada intinya pihaknya akan selalu mengikuti apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah dan selalu berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Kemudahan akses masih menjadi senjata utama layanan on-demand transportasi
Seperti yang diketahui bersama bahwa layanan on-demand transportasi mulai merebak di Indonesia bukan hanya karena kemudahan akses tapi juga karena terjangkau. Dengan diterapkannya aturan batas bawah dan batas atas ini sedikit banyak akan mempengaruhi harga layanan.
Melihat tren yang ada saat ini tampaknya kemudahan (dari segi akses dan penggunaan aplikasi) akan menjadi keunggulan utama “taksi online” dibanding moda transportasi lainnya. Selama dua tahun belakangan masyarakat sudah mulai terbiasa dengan unsur praktis dan mudah yang ditawarkan oleh penyedia layanan “taksi online“ yang ada.
Sign up for our
newsletter