1. Startup

Perizinan Seputar Modal Asing

Tidak mudah untuk menggunakan uang yang datang dari luar negeri

Menjamurnya startup dengan konsep bisnis yang menjanjikan di Indonesia telah mengundang penanam-penanam modal asing untuk berinvestasi di Indonesia. Modal asing tersebut relatif besar memang untuk menjalankan bisnis di negara kita ini, namun apakah uangnya bisa diterima begitu saja? Pada kenyataannya, tidak mudah untuk menggunakan uang yang datang dari luar negeri. Terdapat ketentuan yang harus dipatuhi sebelum uang itu dapat kita manfaatkan.

Sebelum membahas soal modal asing, perlu dipahami terlebih dahulu konsep permodalan dalam peraturan perundang-undangan kita. Sebagai informasi, artikel ini tidak mencakup perkembangan terbaru soal kebijakan 100% kepemilikan asing

di layanan e-commerce hingga muncul peraturan definitifnya.

Berdasarkan Undang-undang Penanaman Modal (UU No. 25 Tahun 2007), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Besar modal minimal yang dibutuhkan untuk berbisnis di bawah suatu perseroan terbatas (PT) dapat dilihat dalam Undang-undang Perseroan Terbatas, yaitu

Rp. 50.000.000 (modal dasar).

Dari modal dasar tersebut, setidaknya 25% harus dialokasikan sebagai modal ditempatkan dan disetor, yaitu Rp. 12.500.000 (bila modal dasar kita adalah 50 juta). Untuk bidang usaha tertentu, modal dasar minimal bisa jadi harus lebih dari 50 juta. Contohnya adalah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang mempersyaratkan modal dasar minimal Rp. 25 miliar.

Diperlukan catatan khusus mengenai perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing. Dibutuhkan modal dasar minimal sebesar Rp. 10 miliar, di luar investasi tanah dan bangunan. Kemudian, pengusaha juga perlu memohon penerbitan Izin Prinsip ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) supaya perusahaan kita dapat menggunakan modal asing.

Izin Prinsip ini dapat dimohonkan sebelum atau sesudah PT didirikan. Izin Prinsip adalah persetujuan awal dari BKPM

sebelum pemodal asing dapat berinvestasi. Untuk memperoleh Izin Prinsip ini, kita harus menyerahkan rencana penggunaan modal asing dan berapa besarnya yang akan diinvestasikan di bisnis kita. Dengan terbitnya Izin Prinsip, PT kita resmi menjadi PT penanaman modal asing (PT PMA).

Kemudian, dalam hal PT PMA kita akan memulai operasi atau produksi, kita perlu memohon Izin Usaha dari BKPM. Izin Prinsip merupakan salah satu persyaratan untuk memohon Izin Usaha tersebut. Bentuk Izin Usaha BKPM bisa macam-macam, tergantung dari jenis usaha yang kita jalankan.

Satu hal lagi yang perlu diingat sebelum menerima modal asing adalah Daftar Negatif Investasi (DNI) yang disusun oleh pemerintah. Tidak semua bidang usaha di Indonesia memperbolehkan penyertaan modal asing. Beberapa bidang usaha tertutup dari modal asing; beberapa lainnya terbuka, tapi dengan jumlah terbatas. Seberapa besar penanam modal asing dapat memberikan modalnya dalam suatu usaha diatur dalam DNI ini, tergantung dari bidang usahanya.

Apabila masih terdapat hal-hal lebih rinci yang anda ingin ketahui soal penanaman modal asing, anda dapat berkonsultasi dengan pengacara atau langsung ke BKPM. Mengingat modal yang dipersyaratkan cukup besar, pengusaha juga perlu melakukan persiapan yang matang sebelum memohon Izin Prinsip, supaya izin tersebut tidak perlu sedikit-sedikit diubah ke depannya.

Klikonsul adalah konsultan hukum dan bisnis di bidang ekonomi kreatif, termasuk teknologi informasi. Kami dapat menyusun kontrak, mengurus izin, mendirikan perusahaan, hingga membantu perencanaan bisnis. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di http://klikonsul.com.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again