Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
Bank syariah merupakan penyedia layanan perbankan yang menggunakan prinsip syariah Islam dalam menjalankan operasionalnya.
Bank syariah merupakan penyedia layanan perbankan yang menggunakan prinsip syariah Islam dalam menjalankan operasionalnya. Keberadaan bank ini didasari atas syariah Islam yang melarang penggunaan bunga, sehingga bank syariah menekankan keuntungan dari sistem bagi hasil.
Selain menggunakan prinsip syariah, hal lain yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional adalah adanya akad dengan menggunakan hukum Islam. Selain itu, bank syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas yang terdiri dari beberapa Ahli Ekonomi dan Agama yang mengerti mengenai fiqih muamalah, agar seluruh proses kegiatannya tidak menyimpang dari aturan dan prinsip perbankan syariah sesuai dengan syariah Islam.
Lantas, bagaimana perkembangan sejarah bank syariah di Indonesia?
Sejarah Bank Syariah di Indonesia
Mengutip dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejarah munculnya bank syarial berawal dari inisiatif pendirian bank syariah di Indonesia diawali dengan munculnya diskusi-diskusi mengenai bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam. Kemudian, didirikanlah perbankan Islam di Bandung bernama Bait At-Tamwil Salman ITB dan Koperasi Ridho Gusti di Jakarta pada tahun 1980.
Pada tahun 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Pada tanggal 18-20 Agustus 1990, MUI menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22-25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja dimaksud disebut Tim Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait.
Bank Syariah Pertama di Indonesia
Bank syariah pertama di Indonesia didirikan 1 November 1991, yakni PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang didirikan sebagai hasil dari Tim Perbankan MUI. BMI kemudian resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000. Saat itu, landasan hukum mengenai perbankan syariah belum diatur secara optimal dalam Undang-Undang.
Pada tahun 1998, pemerintah dan DPR melalui UU No. 10 Tahun 1998, sistem perbankan syariah pun ditetapkan sebagai salah satu sistem perbakan yang digunakan di Indonesia (dual banking system). Hal ini kemudian disambut hangat oleh masyarakat, serta kemudian mendorong berdirinya beberapa bank syariah lainnya.
Produk-produk bank syariah kemudian diatur dalam UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan UU No 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Dengan dibuatnya payung hukum tentang bank syariah, hal tersebut ikut mendorong perkembangan perbankan syariah di Indonesia menjadi semakin pesat.
More Coverage:
Hingga pada 1 Februari 2021, dibentuklah bank syariah terbesar di Indonesia, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI merupakan hasil gabungan 3 bank syariah BUMN, yakni PT Bank BRI Syariah, PT Bank BNI Syariah, serta PT Bank Syariah Mandiri. Selain BSI, terdapat juga beberapa bank syariah ada di Indonesia, yaitu PT Bank Aceh Syariah, PT Bank Muamalat Indonesia, PT Bank Mega Syariah dan PT Bank Syariah Bukopin.
Itulah penjelasan mengenai sejarah perkembangan bank syariah di Indonesia. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dalam menambah wawasan Anda tentang bank syariah di Indonesia.
Dapatkan Berita dan Artikel lain di Google News
Sign up for our
newsletter