Rangkaian Roadmap E-Commerce: Bank Indonesia Resmikan Gerbang Pembayaran Nasional
Mendorong interkoneksi, interoperabilitas, dan efisiensi untuk transaksi non tunai
Bank Indonesia meresmikan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sebagai bagian dari rangkaian roadmap e-commerce. GPN merupakan suatu sistem yang dibangun bank sentral untuk mewujudkan interkoneksi antar switching dan interoperabilitas sistem pembayaran nasional. Masyarakat bisa melakukan transaksi keuangan non tunai lebih mudah dan murah.
Sasaran lain implementasi GPN adalah meningkatkan perlindungan konsumen melalui pengamanan data transaksi nasabah dalam setiap transaksi. GPN juga dikembangkan untuk meyakinkan ketersediaan dan integritas data transaksi sistem pembayaran nasional guna mendukung efektivitas transimisi kebijakan moneter, efisiensi intermediasi, dan resiliensi sistem keuangan.
Kehadiran GPN dijadikan sebagai tulang punggung untuk memberikan bantuan sosial non tunai, elektronifikasi jalan tol dan transportasi publik, dan keuangan inklusif dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik sebagaimana yang telah dimandatkan dalam Perpres No.74 Tahun 2017 tentang Roadmap E-commerce.
"Sejak digagas lebih dari 20 tahun lalu, yaitu dalam Cetak Biru Sistem Pembayaran Nasional Tahun 1995/1996, pada pagi hari ini akan jadi suatu momen bersejarah karena GPN akan diluncurkan dan dimulai implementasinya," terang Gubernur Bank Indonesia Agus D. Martowardjojo, Senin, (4/12).
Bagi industri, GPN dapat mendorong sharing infrastructure sehingga utilisasi terminal ATM/EDC dapat meningkat dan yang berlebih dapat direlokasi ke daerah yang kekurangan. Biaya investasi untuk infrastruktur dapat dialihkan untuk kegiatan pembiayaan lainnya. Industri pun akan dimudahkan karena kompleksitas koneksi, dari bilateral antar pihak, jadi tersentralisasi ke GPN.
"Pelaku industri akan tetap dijaga, tetap menikmati profit tapi kini dengan rate yang normal."
Sementara bagi nasabah, mereka dapat bertransaksi dari bank manapun dengan instrumen dan kanal pembayaran apapun (any bank, any instrument, any channel). Masyarakat pun dihimbau untuk tidak perlu memiliki banyak kartu untuk bertransaksi.
Biaya transaksi non tunai atau merchant discount rate (MDR) pun akan turun, dari awalnya 2-3% menjadi 1% flat per transaksi off us (transaksi di ATM atau EDC yang berbeda dari kartu yang digunakan). Hanya saja, sambung Agus, nasabah harus menggunakan kartu ATM/debet berlogo internasional bila ingin bertransaksi saat di luar negeri.
Sebagai awal keberadaan GPN, nasabah akan diperkenalkan dengan kartu ATM/debit berlogo nasional yang dapat digunakan untuk transaksi dalam negeri dan dapat diterima di seluruh terminal pembayaran merchant. Secara bertahap kartu berlogo baru ini mulai didistribusikan pada awal 2018.
Mekanisme sistem GPN
Di dalam sistem GPN, bank sentral membuat sistem yang terdiri dari tiga penyelenggara yakni lembaga standar, switching, dan services. Lembaga standar bertugas menyusun dan mengelola standar teknologi pembayaran nasional yang ditetapkan BI dan wajib dipatuhi oleh seluruh industri, menggunakan NSICCS untuk ATM/debit dan untuk uang elektronik melalui penerapan SAM Multi Applet.
Saat ini lembaga standar telah dibentuk dan dijalankan oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Selanjutnya, Lembaga standar akan diarahkan membentuk badan hukum dengan pengelolaan yang bersifat profesional, kompeten, dan mandiri.
Adapun Lembaga switching bertugas menyelenggarakan pemrosesan data transaksi pembayaran domestik secara aman dan efisien. Pada momen peluncuran GPN, BI menetapkan empat perusahaan penyelenggara switching domestik yaitu Jalin Pembayaran Nusantara, Artajasa Pembayaran Elektronik, Rintis Sejahtera, dan Alto Network.
"Lembaga switching yang kita bicarakan beda dengan yang selama ini kita kenal, karena sekarang switching untuk GPN. Ada empat lembaga yang masuk kriteria yang ditetapkan BI. Untuk jalankan GPN ini, bisa saja BI jalankan sendiri, tapi kami lebih memilih untuk melibatkan pelaku yang sudah bergerak. BI juga berikan keberpihakan untuk empat perusahaan seandainya ingin undang mitra asing."
Terakhir, lembaga services memiliki empat tugas utama di antaranya menjaga keamanan transaksi dengan memastikan enkripsi data transaksi secara end-to-end, menangani perselisihan transaksi, dan mendorong perluasan penerimaan instrumen non tunai.
Lembaga services dibentuk dan dimiliki bersama oleh lembaga switching GPN dan anak usaha pelaku industri utama, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BCA yang menguasai 75% pangsa transaksi pembayaran ritel nasional melalui konsorsium. Menurut Agus, pendirian konsorsium ini diawali dengan penandatanganan perjanjian dan diharapkan akan segera berbadan hukum agar dapat segera beroperasi secara penuh di Juli 2018.
Untuk tahap awal, telah dilakukan penandatanganan empat dokumen yang menandai dimulainya operasionalisasi GPN, yaitu perjanjian konsorsium untuk meresmikan pendirian lembaga services, perjanjian interkoneksi empat lembaga switching GPN, perjanjian interoperabilitas kartu debit, dan perjanjian interoperabilitas uang elektronik.
Sign up for our
newsletter