1. Startup

Rudiantara: Semakin Sedikit Peraturan Semakin Baik

Kominfo bakal memberi kelonggaran peraturan untuk startup dalam 3-5 tahun ke depan

Menkominfo Rudiantara baru-baru ini mengatakan bahwa dalam industri startup, “lebih sedikit peraturan lebih baik”. “Pemerintah seharusnya tidak memberlakukan terlalu banyak peraturan [bagi startup] karena mereka masih dalam masa pertumbuhan. Kita bahkan sebaiknya memberi kelonggaran [bagi industri ini] untuk 3 atau 5 tahun ke depan,” tambahnya.

Rudiantara cukup aktif terlibat dalam industri startup. Sejak ditunjuk sebagai Menkominfo enam bulan lalu, Rudiantara telah membantu menciptakan sejumlah inisiatif seperti roadmap e-commerce.

Ia juga telah menghadiri sejumlah pertemuan yang diprakarsai oleh industri tersebut dan komunitas di dalamnya untuk mempelajari lebih lanjut mengenai kekhawatiran dan keinginan para pemain di dalam ekosistem tersebut.

Menurut Rudiantara, yang sering dipanggil Chief RA, pemerintah sebaiknya melindungi industri startup karena para pemain di dalamnya umumnya tengah berusaha untuk memperbesar ukuran perusahaan mereka. Rudiantara menambahkan bahwa sumberdaya manusia merupakan elemen kunci yang dibutuhkan untuk membentuk ekosistem startup yang kuat. Akan tetapi, startup masih kesulitan untuk mendapatkan talenta yang baik bagi perusahaan mereka.

“Beberapa hari yang lalu, saya mengunjungi sebuah universitas yang kuat di bidang IT. Namun, kebanyakan lulusan mereka lebih memilih untuk bekerja di perusahaan manufaktur daripada menjadi programmer di perusahaan startup, seperti e-commerce,“ ujarnya.

Ia kemudian menambahkan bahwa masalah fiskal merupakan tantangan lainnya. Pajak perolehan modal yang terus naik, yang akan mempengaruhi nilai penjualan sebuah perusahaan, membuat orang ragu untuk mendirikan startup mereka sendiri, catatnya.

Peraturan pajak di Indonesia mengatur bahwa pada masa initial public offering (IPO), saham pendiri perusahaan akan dikenai pajak sebesar 0.5% dari nilai saham, terlepas dari kenyataan bahwa saham tersebut kemudian dilepas atau dijual setelah penawaran. Perolehan modal dari penjualan aset Indonesia yang dimiliki oleh pihak asing juga dikenai pajak sebesar 5% dari pendapatan kotor.

“Ada juga masalah adat dan kebijakan investasi di negara ini,” tambahnya.

Investasi asing di e-commerce dikategorikan dalam daftar investasi negatif yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, sesuatu yang tengah diusahakan untuk dihapuskan oleh para pemain dalam industri e-commerce. Kebijakan tersebut dinilai tidak produktif, mengingat pemodal asing memiliki hasrat yang kuat untuk berinvestasi besar-besaran di negara ini.

Rudiantara menambahkan bahwa di Indonesia, pemerintah sebaiknya memainkan peran utama dalam mengendalikan industri startup.

Ia lebih lanjut mengatakan bahwa sulit bagi Indonesia untuk mengadopsi model bisnis yang ada di Amerika Serikat, karena industri dotcom di Silicon Valley telah dimulai sejak era industri chip.

“Kita tidak dapat mendasarkan industri kita dari titik yang sama [seperti di Amerika Serikat] karena startup kita lebih fokus terhadap pengadaan jasa,” ujarnya.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again