Sambut Roadmap E-Commerce, OnlinePajak Siapkan Layanan Pengintegrasian Sistem Pajak E-Commerce
Bisa dipasang oleh para pemain e-commerce dan diklaim mampu membantu e-commerce mengelola catatan perpajakan
Menjelang ditetapkan roadmap e-commerce oleh pemerintah, OnlinePajak sudah menyiapkan layanan pengintegrasian sistem pajak e-commerce dengan bisnis e-commerce yang ada di Indonesia. Dengan integrasi ini OnlinePajak akan membantu e-commerce dalam hal penanganan manajemen dan kepatuhan pajak dengan menyeluruh dan otomatis.
Aturan pajak e-commerce sendiri memang termasuk dalam salah satu poin roadmap e-commerce. Dengan akan diterapkannya di roadmap tersebut OnlinePajak berinisiatif untuk memudahkan para pemain e-commerce dengan layanan pajak terintegrasi. OnlinePajak sendiri menurut keterangannya termasuk salah satu pihak yang dilibatkan dalam sumbang saran penerapan roadmap e-commerce oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Salah satu pilar dari e-commerce roadmap berfokus pada perpajakan. Memajaki e-commerce bukanlah tugas yang mudah, karena ada berbagai jenis e-commerce. e-retail tidak sama dengan onlinemarketplace, dan menemukan sistem yang tepat untuk model yang terus berkembang ini tidak mudah,” ungkap Founder OnlinePajak Charles Guinot.
Dengan sistem integrasi yang ditawarkan OnlinePajak memiliki misi untuk meringankan beban administrasi yang dihadapi Wajib Pajak di Indonesia, dalam hal ini e-commerce. Pihak OnlinePajak lebih jauh menjelaskan bahwa pengintegrasian pajak e-commerce ini bekerja berdasarkan beberapa baris kode javascript yang dapat di pasang langsung di halaman web. Sistem OnlinePajak akan menyesuaikan dengan model bisnis pengguna secara otomatis. Selanjutnya sistem akan menghasilkan e-faktur dan mengirimkannya ke pelanggan jika model bisnisnya adalah B2B.
"Jika model bisnis Anda onlinemarketplace, sistem ini memungkinkan merchants Anda terhubung dengan akun OnlinePajak mereka. Sehingga dengan metode ini, Anda tidak perlu khawatir tentang informasi pajak mereka, seperti NPWP, dll, karena sistem secara otomatis mencatat transaksi yang mereka lakukan pada sistem Anda," tambah Charles.
Charles lebih jauh menjelaskan dengan sistem integrasi ini pelaku bisnis e-commerce bisa merasakan banyak manfaat dalam hal penanganan manajemen dan kepatuhan pajak yang menyeluruh dan otomatis. Sehingga pemain e-commerce hanya tinggal fokus pada bisnis yang dikelolanya.
OnlinePajak sendiri didirikan pada September 2014 silam di Jakarta. Ketika itu, Charles yang mendirikan perusahaan pertamanya di Indonesia merasakan hambatan dalam menuntaskan administrasi perpajakan secara efisien. Karena itulah, ia mengembangkan aplikasi OnlinePajak.
“Ketika kami membangun aplikasi OnlinePajak, kami tahu kepatuhan pajak merupakan masalah di Indonesia. Misi kami adalah membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajaknya,” imbuh Charles.
Menurut data internal OnlinePajak hingga saat ini pihaknya sudah digunakan oleh 160.000 wajib pajak badan dan pribadi. Di antaranya adalah Tokopedia, Bhinneka.com, Astra Group, Kawan Lama Group, Huawei, Oracle, dan lainnya. Tahun ini Charles menargetkan penerimaan pajak melalui aplikasi OnlinePajak bisa mencapai Rp.700 miliar.
“Kami membangun aplikasi pajak ini secara gratis. Tentu saja kami tetap perusahaan swasta yang membutuhkan pendapatan. Karena itu kami menyediakan fitur premium untuk perusahaan seperti slip gaji elektronik, profil dan katalog komersial online perusahaan, iklan tertarget, dan lain-lain,” tutupnya.
Sign up for our
newsletter