1. Startup

Smartfren Matikan Layanan CDMA, Secara Penuh Beroperasi di Konektivitas LTE

Tak ada lagi yang menggunakan CDMA, pemerintah mengosongkan pita frekuensi radio 1900 MHz untuk menguatkan sebaran 3G

Kementerian Kominfo telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler tanggal 10 September 2014. Aturan tersebut berimplikasi kepada pelaku bisnis seluler untuk menyesuaikan layanannya. Setelah pertengahan tahun 2015 lalu Indosat resmi mematikan layanan CDMA StarOne, kini giliran Smartfren Telecom melakukan hal serupa.

Smartfren kini secara penuh dioperasikan di spektrum 850 MHz dan 2,3 GHz dengan konektivitas LTE . Perpindahan pita frekuensi di jaringan Smartfren sendiri disampaikan dalam sambutan resminya Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza sudah berjalan penuh pada 14 Desember lalu.

Dengan demikian, tahun 2016 menandai secara resmi dihapusnya operator seluler lokal yang menggunakan CDMA. Sebelumnya Telkom Flexi dan StarOne telah menghentikan layanan, sementara Bakrie Telecom sudah berubah menjadi MVNO yang menumpang jaringan Smartfren.

Kebijakan pemerintah

Sebelumnya pelaksanaan relokasi pita frekuensi 1900 MHz dimulai pada bulan November 2016 dengan memperhatikan keberlangsungan layanan pelanggan. Relokasi pita frekuensi 1900 MHz dilaksanakan dengan cara mengurangi jumlah carrier secara bertahap di seluruh daerah hingga menyisakan 1 (satu) carrier pada tanggal 6 Desember 2016.

Dengan ditinggalkannya penggunaan frekuensi 1900 MHz, Kementerian Kominfo ingin melakukan penataan kembali penggunaan blok 11 dan 12 pada pita 2100 MHz yang selama ini terganggu dengan penggunaan pita 1900 MHz berteknologi CDMA. Spektrum 2,1 GHz sendiri di Indonesia saat ini menjadi tumpuan utama konektivitas 3G dengan persentase 90 persen persebaran di berbagai kabupaten atau kota di Indonesia.

Pemerintah melakukan program penataan ulang spektrum frekuensi radio untuk mendapatkan tambahan bandwidth atau pita frekuensi yang lebih lebar serta meningkatkan kecepatan untuk kebutuhan mobile broadband secara nasional. Hal ini ditempuh melalui beberapa tindakan, yaitu melalui peningkatan (upgrade) teknologi, menambah jumlah menara telekomunikasi, dan menambah kapasitas bandwith spektrum frekuensi radio yang menunjang hal tersebut.

Penataan ulang blok-blok frekuensi dilakukan agar terjadi keberurutan pita spektrum sehingga dapat meningkatkan utilitas suatu pita. Penataan juga dilakukan untuk menjaga spektrum frekuensi tertentu agar terbebas dari interferensi, dengan demikian pemanfaatan spektrum tertentu tersebut dapat mendorong percepatan pembangunan, peningkatan kapasitas pelanggan, dan penambahan kecepatan layanan mobile broadband.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again