1. Startup

Standardisasi QR Code Ditargetkan Mulai Berlaku Paruh Kedua 2019

BI telah melakukan pengujian kedua, program standardisasi ini disebut QRIS

Rencana Bank Indonesia (BI) menerbitkan standardisasi QR Code untuk sistem pembayaran uang elektronik mulai mencapai titik terang. Baru-baru ini pihaknya telah melakukan percobaan yang kedua mengenai teknisnya. Hal tersebut dijelaskan oleh Deputi Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ricky Satria. Ia juga mengatakan, seperti dikutip dari Tirto, bahwa standardisasi tersebut diharapkan bisa mulai berlaku pada paruh kedua tahun 2019.

Ini adalah uji coba kedua setelah sebelumnya dilakukan pada bulan November 2018 lalu. Program standardisasi ini oleh BI disebut sebagai "QR Indonesia Standard" (QRIS). Nantinya bakal bersifat merchant presented mode dan dapat memperluas interkoneksi. Tujuannya mendukung ekonomi keuangan digital di Indonesia. Adanya QRIS juga memungkinkan QR Code yang dimiliki perbankan dan fintech dapat saling dikolaborasikan.

Mengenai pengujian tahap dua ini Ricky turut memaparkan bahwa mereka fokus pada berbagai kemungkinan isu. Misalnya untuk penanganan isu ketika terjadi kasus pengguna melakukan transaksi dan saldo terpotong, namun merchant belum mendapatkan nominal dana. Selain itu juga melakukan antisipasi di daerah blankspot (tidak ada sinyal).

Hal lain yang tak kalah menarik, nantinya QRIS ini akan menghadirkan efisiensi kaitannya dengan penerimaan dana. Merchant dapat menerima dana yang berasal dari berbagai instrumen pembayaran, baik dari uang elektronik yang berbasis server, tabungan, maupun kartu debit.

Sebelumnya dalam uji coba pertama di tahun 2018 BI telah memberikan izin penggunaan QR Code untuk pembayaran kepada 12 perusahaan, termasuk Go-Pay, Ovo, TCash, BNI Yap! dan BRI (tiga nama terakhir kini sudah bersatu di platform LinkAja). Selain bersama industri fintech, BI kala itu juga menunjuk Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai lembaga khusus yang akan merampungkan standardisasi QR Code.

ASPI adalah lembaga yang dibentuk BI dengan melibatkan representasi seluruh pelaku industri sistem pembayaran di Indonesia. Lembaga tersebut diberi kewenangan dalam lingkup mikro dan teknis untuk membuat aturan main dalam industri sistem pembayaran dengan tetap memperhatikan ketentuan dan kebijakan.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again