Tertarik Mendaftarkan Merek Dagang Anda? Begini Syarat dan Prosedurnya
Jika Anda ingin bisnis berjalan dengan lancar, maka mendaftarkan merek dagang Anda ke DJHKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual merupakan kewajiban yang mutlak. Hal ini karena dengan mendaftarkan merek dagang, Anda akan memiliki bukti yang sah atas merek yang didaftarkan.
Selain itu, hal ini berguna untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama dengan milik Anda. Merek sendiri adalah salah salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI.
Apa itu HAKI?
Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.
HAKI dapat menjamin bahwa seorang penemu/pencipta dapat memperoleh hak-haknya secara eksklusif baik secara materiel maupun imateriel atas karya yang dihasilkan. HKI mengacu pada dua hal secara umum, yaitu hak cipta dan hak milik industri.
Apa Saja Syarat Pendaftaran Merek?
Dilansir langsung oleh website resmi DJHKI, berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftarkan merek dagang Anda:
Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
- Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
- Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
- Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif);
- Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
- Tanda pembayaran biaya permohonan;
- 25 helai etiket merek (ukuran max 9x9 cm, min. 2x2 cm);
- surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
Mengisi formulir permohonan yang memuat :
- Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
- Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
- Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan;
- Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
Membayar biaya permohonan pendaftaran merek.
Bagaimana Prosedur Pendaftarannya?
1. Registrasi akun merek.dgip.go.id
2. Klik tambah untuk membuat permohonan baru
3. Pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas
4. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
5. Isi seluruh formulir yang tersedia, unggah data dukung yang dibutuhkan
6. Jika dirasa semua sudah disi dengan benar, klik selesai
Bagaimana, mudah bukan? Selain pendaftaran merek, situs merek.dgip.go.id juga memberikan pelayanan lainnya. Mulai dari perpanjangan merek hingga pengajuan keberatan atas permohonan merek.
Anda juga dapat mengurus pencatatan perubahan nama dan atau alamat sekaligus pencatatan pengalihan hak atas merek di sini. Daftarkan merek dagang Anda sekarang untuk performa bisnis yang lebih baik!
Sign up for our
newsletter