1. Startup

Tanpa Badan Usaha Tetap di Indonesia, Layanan OTT Bakal Diblokir

Akhir Maret ini Kominfo memastikan Peraturan Menteri yang mengatur kewajiban BUT terbit

Kominfo memastikan pihaknya bakal menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur soal kewajiban pendirian Badan Usaha Tetap (BUT) untuk semua layanan OTT yang beroperasi di Indonesia. Diperkirakan siap terbit akhir Maret ini, layanan OTT asing yang tidak memiliki BUT, artinya termasuk tidak membayar pajak apapun ke negara, bakal diblokir. Langkah ini serupa dengan yang diultimatum kepada Netflix, meskipun Telkom telah mencuri start dan memblok layanan streaming film dan TV populer ini.

Kepada Bisnis.com, Menkominfo Rudiantara mengungkapkan pihaknya saat ini tengah melakukan finalisasi Peraturan Menteri yang mengatur kewajiban BUT bagi layanan OTT yang beroperasi di Indonesia. Disebutkan bakal ada masa transisi sebelum hukuman benar-benar dijalankan. Rudiantara mengatakan, "Punishment kalau nggak dipenuhi, teknisnya gampang, nanti diblokir dari operator."

Kewajiban BUT sendiri mengatur bahwa layanan OTT asing, harus memiliki izin legalitas untuk beroperasi di sini, dalam bentuk perusahaan PMA atau joint venture dengan pemodal lokal, dalam hal ini misalnya dengan operator telekomunikasi. Dari situ setiap penerimaan yang diperoleh di Indonesia akan menjadi obyek pajak pemerintah.

Secara definisi, pengertian BUT adalah:

Bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa :
  • tempat kedudukan manajemen.
  • cabang perusahaan.
  • kantor perwakilan
  • gedung kantor
  • pabrik.
  • Bengkel.
  • Gudang.
  • ruang untuk promosi dan penjualan.
  • pertambangan dan penggalian sumber alam.
  • wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi.
  • perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan.
  • proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan.
  • pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
  • orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.
  • agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
  • komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia

Masih dari Bisnis.com, Rudiantara mencontohkan bahwa iklan digital di Indonesia di tahun 2015 mencapai $430 juta. Pemerintah seharusnya mendapatkan PPN 10% dari nilai tersebut, di luar PPh Badan yang dikenakan untuk perusahaan.

Peraturan ini bisa menjadi senjata pamungkas untuk menghentikan semua layanan OTT yang beroperasi di Indonesia dan tidak membayar pajak ke pemerintah Indonesia. Tak cuma layanan OTT macam aplikasi messaging atau streaming, peraturan ini juga ditujukan bagi pemimpin pasar, seperti Google, Facebook, atau Twitter yang sudah memiliki kantor perwakilan dan kukuh dengan bisnis iklan digitalnya.

Uber dan Netflix adalah dua contoh layanan OTT asing yang terus-menerus menjadi sorotan soal pembentukan BUT di Indonesia. Apakah bakal jatuh korban blokir yang lebih banyak, yang tak melulu karena tersandung urusan pornografi dan LGBT?

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again