TikTok Dikabarkan Tengah Ajukan Lisensi Platform Pembayaran Digital ke Bank Indonesia
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia, TikTok harus memiliki badan hukum (PT) di Indonesia agar bisa mendapatkan lisensi tersebut
TikTok dikabarkan tengah bernegosiasi untuk mendapatkan lisensi platform pembayaran di Indonesia. Disampaikan pertama kali oleh Reuters, sumber mengatakan pihak TikTok telah berbincang dengan Bank Indonesia untuk hal ini.
Diketahui, salah satu syarat untuk mendapatkan lisensi pembayaran digital dari BI adalah sebuah perusahaan (asing) harus badan hukum di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran. Untuk itu, TikTok juga harus membuat PT di Indonesia untuk menjalankan operasionalnya.
Jika berhasil mendapatkan lisensi tersebut, nantinya kreator dan seller bisa melakukan transaksi langsung tanpa harus menggunakan layanan pembayaran pihak ketiga. Ini tentu menguntungkan TikTok, bisa mendapatkan keuntungan dari biaya transaksi yang dibebankan (sebelumnya dikelola oleh pihak payment gateway).
Langkah ini menjadi agenda lanjutan setelah CEO TikTok Shou Chew melakukan kunjungan ke Indonesia pada Juni 2023 lalu dan menyatakan kesiapannya untuk menggelontorkan investasi $10 miliar di Indonesia dan Asia Tenggara.
Adanya sistem pembayaran terintegrasi juga bisa memberikan dukungan lebih lanjut kepada platform e-commerce yang dimiliki TikTok. Seperti diketahui, hampir semua e-commerce populer saat ini telah memiliki layanan pembayarannya sendiri (Shopee dengan ShopeePay, Tokopedia dengan Gopay, Bukalapak dengan Dana, dan lain sebagainya).
TikTok Shop makin populer di Indonesia. Menurut survei yang dilakukan Telkomsel belum lama ini, platform tersebut menjadi top of mind layanan jual-beli di platform sosial yang digandrungi masyarakat Indonesia. Sebanyak 76,75% mengaku mendapatkan harga yang lebih murah, 65% lainnya mengatakan banyak promo di TikTok Shop, dan 52% model live shopping yang ditawarkan lebih intuitif.
Namun demikian tidak dimungkiri, sepak terjang fantastis TikTok juga mendapatkan respons yang kurang sedap di sejumlah negara. Pemerintah Australia dan Kanada bahkan melarang penggunaan TikTok di perangkat pemerintah. Demikian juga di kalangan pemerintahan Amerika Serikat.
More Coverage:
Gonjang-ganjing isu Project S juga belum lama ini menjadi perbincangan hangat. Rencana TikTok untuk menjual produk yang diproduksi/disuplai sendiri dari Tiongkok ke pasar TikTok Shop di Indonesia banyak mendapatkan kritik, dinilai bisa mematikan UMKM di sini. Pasalnya berbekal data yang mereka miliki, memungkinkan perusahaan mendapatkan insight berharga mengenai preferensi konsumen dan produk yang akan dijual.
Pemerintah pun lewat Kemendag bergerak cepat, dengan mulai memperbaru aturan mengenai e-commerce. Dari poin rencana beleid yang disampaikan, social commerce mendapatkan perhatian khusus -- termasuk terkait perpajakan. Poin lain yang juga disampaikan adalah larangan pengembang platform untuk menjual barang yang diproduksi sendiri (white label).
Sign up for our
newsletter