1. Entrepreneur

Tips Berutang yang Sehat untuk Pelaku UMKM

Setiap pelaku usaha, termasuk UMKM atau usaha mikro, kecil dan menengah, pasti membutuhkan modal yang cukup dalam menjalankan usahanya. Modal usaha, nantinya, dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha.

Di tengah keinginan pelaku usaha untuk mendapatkan modal cukup, sering kali dihadapkan dengan berbagai macam keterbatasan. Seperti, tidak memiliki sumber pendanaan yang cukup untuk modal.

Tetapi, di era digital ini, pelaku usaha telah memiliki kemudahan akses. Yakni, terbuka luasnya kesempatan pinjaman modal online dari lembaga keuangan, seperti perbankan maupun platform financial technology atau fintech peer-to-peer lending.

Utang Sebagai Solusi Kurang Dana?

Chief Finance Officer (CFO) fintech Amartha, Ramdhan Anggakaradibrata menilai, luasnya kesempatan mendapat pinjaman modal atau berutang saat ini, dapat mendukung pelaku UMKM memperbesar skala usahanya.

“Utang dapat membantu UMKM melakukan ekspansi, misalnya menambah tenaga kerja, membuka cabang usaha baru, memperluas pasar, melakukan pengembangan produk, atau membeli teknologi baru yang mendukung produktivitas usaha,” jelas Ramdhan.

Menurutnya, meski utang kerap dianggap sebagai hal yang pantang dilakukan, sifatnya justru baik. Asal, penggunaannya tepat, yakni sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pelaku UMKM sebagai peminjam.

“Apabila utangnya sehat, utang bisa menjadi salah satu instrumen yang dapat memperbesar skala usaha pada pelaku UMKM. Jadi sifatnya justru baik,” kata Ramdhan.

Seperti Apa Utang yang Sehat?

Utang yang sehat merupakan utang yang timbul untuk kebutuhan produktif, yang dapat menghasilkan manfaat keuangan atau memberi dampak positif bagi usaha.

Selain itu, utang konsumtif dalam bentuk aset, dengan nilai manfaat yang lebih panjang dari masa pelunasan hutang, dapat juga dikategorikan sebagai utang sehat.

Ada pun besaran utang yang dikategorikan sehat dan ideal, yakni sesuai dengan kondisi finansial dan kebutuhan, sehingga peminjam memiliki proyeksi untuk dapat melunasi hutang tersebut.

“Bagi UMKM, besaran idealnya maksimal adalah 50% dari total aset, atau cicilan sebesar 30% dari total pendapatannya. Contoh, kalau asetnya 100 juta (berupa stan toko offline atau booth), maka utang maksimal yang boleh dipinjamkan adalah 50 juta rupiah,” papar Ramdhan.

Selain aset, bisa juga menggunakan pendapatan usaha. Misalnya, sebuah toko online memiliki pendapatan 10 juta per bulan, maka utang yang boleh dipinjam memiliki cicilan maksimal 3 juta rupiah per bulan.

Kriteria Utang Sehat Bagi UMKM

Menurut Ramdhan, ketika memutuskan untuk mengambil pinjaman modal dengan berutang, ada baiknya untuk membuat perencanaan dengan sebaik-baiknya. Ia juga memaparkan kriteria utang yang sehat bagi pelaku UMKM, antara lain:

  • Digunakan untuk kegiatan produktif bukan konsumtif.
  • Nilai utang yang diambil sesuai kebutuhan usaha dan kemampuan bayar peminjam.
  • Penggunaannya sudah terencana dengan spesifik dan sistematis.
  • Sudah dibuat estimasi pengembaliannya, terutama dari sisi arus kas

Tips Kelola Modal dari Utang yang Tepat

Ramdhan mengatakan, utang harus dikelola secara disiplin untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Ada pun ia membagikan seuraian tips mengelola utang sehat bagi pelaku UMKM, di antaranya:

  • Lakukan pencatatan keuangan yang rapi dan disiplin. Catat semua pengeluaran dan pemasukan usaha setiap harinya, lalu kelompokkan berdasarkan periode tertentu.
  • Pisahkan arus kas usaha dan arus kas pribadi milik pelaku usaha. Perlu diingat, kebutuhan pribadi tidak baik jika mencampuri kebutuhan usaha.
  • Pastikan penggunaan utang mengikuti rencana usaha. Serta, tidak boleh digunakan untuk kepentingan konsumtif.
  • Pantau target. Pastikan utang yang dipinjam dapat membantu usaha dalam mencapai target atau
  • Pastikan pelaku usaha benar-benar membutuhkan utang tersebut dan mampu membayar. Tidak bisa hanya salah satunya saja.

Pengelolaan modal yang bersumber dari utang, apabila dilakukan dengan cara-cara seperti di atas, akan menghindarkan usaha jauh dan terjebak pada permasalahan-permasalahan utang.

Cara Terhindar dari Permasalahan Utang

Di tengah masa cicilan utang, sering kali terjadi permasalahan yang dialami pelaku usaha sebagai peminjam. Misalnya, kredit macet. Di mana kondisi usaha sedang mengalami kesulitan, hingga tidak mampu membayar hutang.

Akhirnya, terjadi pemangkiran, penundaan serta permintaan perpanjangan masa cicilan. Permasalahan seperti ini, menurut Reynald dapat dihindari, apabila:

  • Pelaku usaha memisahkan arus kas usaha dan pribadi. Sehingga, keuangannya tidak bercampur dan berpotensi digunakan untuk kebutuhan konsumtif.
  • Susun rencana yang matang sebelum meminjam uang. Lalu, ketika dana pinjaman cair, gunakan dengan tepat sesuai sasaran.
  • Perhitungkan kemampuan bayar pinjaman sehingga tidak berpotensi mengalami gagal bayar.
  • Baca kontrak pinjaman modal dengan cermat. Sehingga, ketika ada klausul-klausul pinjaman yang memberatkan dan tidak dipahami, dapat digali lebih dalam atau tanyakan kembali kepada pihak pemberi dana pinjaman.
  • Cari tahu terlebih dahulu background perusahaan yang memberi Misalnya, dengan memastikan perusahaan tersebut terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sehingga, terhindar dari potensi mengalami penipuan dan pemerasan.

Cara Mengatasi Permasalahan Utang yang Dialami

Ketika pelaku usaha sebagai peminjam terlanjur mengalami permasalahan utang, alih-alih mengajukan pinjaman ke tempat lain, untuk menutupi utang sebelumnya. Solusi yang tepat adalah mengkomunikasikan keadaan usaha saat ini, dengan pihak pemberi dana pinjaman.

Lalu, pemberi pinjaman dapat mengajukan restrukturisasi utang. Restrukturisasi utang adalah keringanan yang diberikan bagi pelaku usaha sebagai peminjam, dalam rangka memperbaiki kondisi keuangannya, ketika memasuki fase gagal bayar.

“Pelaku UMKM bisa memilih pendekatan mana saja yang paling sesuai dengan kemampuan bayar pada saat itu, dengan tujuan untuk tetap dapat melunasi kewajiban tersebut. Dengan cara mengajukan syarat dan kondisi baru yang disetujui kedua belah pihak,” jelas Ramdhan.

Restrukturisasi yang bisa dilakukan, antara lain: dengan memperpanjang tenor pinjaman, mengajukan keringanan bunga, menjaminkan sebagian aset kepada lembaga yang kredibel, mengubah strategi usaha, dan penyesuaian lain yang dapat membantu meringankan utang.

Punya Riwayat Keuangan Buruk, Gimana Solusinya?

Ketika pelaku usaha sebagai peminjam pernah memasuki fase gagal bayar di lembaga keuangan pemberi dana pinjaman, baik itu di bank atau fintech. Lalu, ingin mengajukan utang kembali, seringkali pertimbangannya lebih besar, sebab memiliki rekam jejak yang buruk.

Solusi dari permasalahan tersebut agar pengajuan pinjaman dapat diterima adalah, pertama-tama, pastikan kondisi usaha sudah membaik. Lalu, pastikan bahwa utang yang dimiliki tidak masuk dalam kategori berisiko.

“Akan lebih baik, apabila pelaku usaha sebagai peminjam, sudah melunasi utang masa lalu tersebut secara keseluruhan,” saran Ramdhan.

Jika hal tersebut sudah dilakukan, pelaku UMKM dapat memberikan surat klarifikasi ke OJK atau Bank. Jelaskan bahwa pembayaran utang sebelumnya sudah diselesaikan secara menyeluruh.

“Pelaku usaha terkait juga dapat menjelaskan apa yang menjadi penyebab utama utang tersebut sempat mengalami kendala, misal karena efek pandemi atau hal lainnya,” kata Ramdhan.

Syarat Agar UMKM Dipercaya Oleh Lembaga Keuangan

Setiap lembaga keuangan, baik itu bank atau fintech, memiliki kriteria pertimbangannya masing-masing dalam memberi kepercayaan kepada pelaku usaha sebagai peminjam. Ramdhan mengungkapkan, pihaknya pun mempunyai pertimbangan khusus.

“Produk pembiayaan Amartha adalah model pinjaman kelompok, sehingga selain penilaian atas pribadi calon peminjam, penilaian atas kelompok juga perlu dilakukan untuk menjaga kualitas dari pinjaman,” kata Ramdhan.

Ramdhan juga memaparkan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan, agar UMKM sebagai peminjam dipercaya dapat berutang kepada pihaknya, antara lain:

  • Punya usaha yang sudah berjalan dan usaha bergerak di sektor yang berisiko rendah, misalnya perdagangan, jasa dan lainnya.
  • Membentuk majelis perkumpulan dengan sesama peminjam lain, serta bersedia menjalani sistem tanggung renteng.
  • Memiliki itikad baik dan telah disetujui oleh wali/pasangan sahnya (bapak/suami).
  • Tidak memiliki rekam jejak yang buruk di komunitasnya.
  • Dapat menyanggupi sistem pembayaran mingguan, yang akan dilunasi dalam waktu 50 minggu.
  • Bersedia hadir di pertemuan mingguan dan disiplin mengikuti peraturan dari pihak pemberi dana pinjaman.
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again