Tokocrypto Resmi Terdaftar di BAPPEBTI
Menjadi penjual aset kripto pertama yang terdaftar
Tokocrypto resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), sekaligus menjadi platform jual beli aset kripto pertama yang terdaftar.
BAPPEBTI merupakan badan pengawas yang mengatur perdagangan komoditas berjangka, termasuk emas dan kripto. Untuk platform aset kripto, otoritas miliki dua aturan yang harus dipenuhi, yakni tersaji pada Peraturan BAPPEBTI No. 5 tahun 2019 dan No. 9 tahun 2019.
"Ini merupakan pencapaian yang luar biasa bagi Tokocrypto, sekaligus membuat kami menjadi selangkah lebih dekat untuk mendapatkan izin penuh. Diharapkan memberikan kepercayaan bagi publik dan nasabah dalam melakukan transaksi jual beli aset kripto," terang Kai.
Sementara itu kepada DailySocial COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda menjelaskan, semua platform yang terdaftar wajib memberikan laporan rutin kepada BAPPEBTI.
"Dengan adanya regulasi pemerintah, ini semakin menimbulkan kepercayaan publik dan terasa pada pertumbuhan jumlah nasabah di Tokocrypto. Tren akan terus meningkat dengan bertambahnya kesadaran dan peran aktif dari pemerintah sebagai publik sektor, private sektor, pengembang blockchain proyek, dan juga pihak lain yang ada di dalam ekosistem aset kripto," imbuh Teguh.
Di tahun 2019 ini Tokocrypto tercatat memperkenalkan beberapa inovasi, salah satunya adalah "Toko Launchpad", sebuah platform yang disiapkan untuk menjembatani proyek blockchain dengan meknisme Initial Exchange Offering (IEO).
Tokocyrpto memulai debutnya di Indonesia pada tahun 2018 . Saat ini mereka berada di industri yang sama dengan beberapa pemain lokal dan internasional, sepeti Indodax, Luno, Coinone, dan lain sebagainya.
Sign up for our
newsletter