Layanan Uber Langsung Dilarang Beroperasi di DKI Jakarta (UPDATED)
Baru saja resmi meluncur di Indonesia pada Rabu (13/8), secara mengejutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dikabarkan hendak melarang pengoperasian layanan penyewaan mobil pribadi berbasis smartphone Uber di wilayah DKI Jakarta. Pelarangan ini menyusul pihak Uber yang hingga detik ini tak kunjung mengurus perizinan angkutan resmi yang dianggap telah melanggar hukum.
Seperti yang dilansir oleh situs Kompas hari ini (18/8), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan, pihaknya tengah memproses pelarangan operasional layanan pemesanan taksi mewah yang telah beruji coba di Jakarta sejak bulan Juni lalu. Ia menegaskan, kehadiran Uber yang tanpa mengantongi izin resmi dari pihaknya telah melanggar kewajiban semestinya para penyelenggara jasa transportasi umum komersil.
“Keberadaan mereka bisa mengganggu keberlangsungan angkutan umum yang resmi dan memiliki izin. Jadi harus dihapus,” tegas Akbar yang dikutip dari sumber yang sama. Akbar menambahkan, jika ingin mulus, pihak Uber semestinya dengan segera mengurus perizinan operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku di ibu kota lengkap dengan kebutuhan verifikasi semacam uji kelaikan KIR, dan kebutuhan administratif lainnya.
Pihak Dishub mengaku, sebelumnya pernah melakukan upaya pembicaraan dengan pihak Uber, namun hingga saat ini tak kunjung mendapat respon. "Kita sudah pernah undang pihak Uber untuk membicarakan masalah ini. Tapi, mereka tidak datang dan tidak memenuhi undangan kita," tambah Akbar.
Selain ancaman pemberhentian operasional, Akbar juga tak main-main dalam niatannya memberhentikan layanan startup yang bermarkas di San Fransisco, Amerika Serikat, tersebut. Ia menuturkan pihaknya juga memberikan usulan untuk segera menutup akses situs serta aplikasi Uber.
Pihak Uber melalui Regional General Manager Mike Brown secara resmi menanggapi, "Teknologi Uber menghubungkan penumpang dengan kendaraan yang paling terjangkau, aman, dan handal. Partner kami semua adalah perusahaan transportasi berlisensi dan kami tidak melanggar hukum di Indonesia. Di 170 kota di seluruh dunia, orang-orang memuji teknologi Uber dan menyambut inovasi yang membawa keamanan yang lebih baik untuk konsumen, peluang pendapatan yang lebih baik untuk pengemudi, dan opsi transportasi yang lebih efisien dan mengurangi kemacetan untuk komunitas. Kami menyambut diskusi yang konstruktif dengan pihak pemerintah dan non-pemerintah tentang bagaimana teknologi kami menambah nilai bagi konsumen, pengemudi, dan komunitas di Indonesia."
Kehadiran Uber sendiri digadang-gadang bakal menjadi alternatif layanan transportasi umum dengan Uber berperan sebagai penghubung antara penumpang dengan pengemudi mobil mewah sewaan cukup dengan melalui sebuah aplikasi mobile. Tarifnya berjalan menggunakan argo layaknya jasa taksi pada umumnya dengan hitungan durasi dan jarak perjalanan. Di Indonesia Uber bekerja sama dengan sejumlah perusahaan penyewaan mobil mewah untuk menjalankan bisnisnya. Saat ini hanya tersedia opsi pembayaran menggunakan kartu kredit untuk setiap transaksi yang dilakukan.
Wacana pemberhentian operasinya di Jakartamenjadi terjangan susulan yang dialami oleh Uber, setelah beberapa waktu lalu Uber juga secara resmi dilarang beroperasi di beberapa kota di Jerman, seperti Berlin dan Hamburg. Opsi yang diberikan oleh pemerintah setempat sama yakni memberikan waktu bagi Uber untuk mengurus perizinan yang dibutuhkan. Jika tak kunjung diurus, maka pemerintah Jerman memberlakukan ancaman berupa sanksi denda sebesar 20 ribu Euro kepada pengemudi dan bahkan akan diterapkan pula ancaman kurungan penjara.
[Ilustrasi foto: Shutterstock]
Update: Kami menambah komentar resmi perwakilan resmi Uber Mike Brown tentang masalah ini.
Sign up for our
newsletter