1. Startup

Yang Diinginkan Pemerintah Agar Tak Lagi Terjadi Pemblokiran Layanan

Diskusi dengan Biro Humas Kemkominfo tentang prosedur pemblokiran dan ketentuan untuk penyedia layanan aplikasi

Masalah pemblokiran situs Telegram menjadi kegaduhan di jagat maya beberapa waktu lalu. Pro-kontra pendapat tentang tindakan pemerintah tersebut bergulir, antara membela dan mengecam. Untuk mendapat gambaran yang lebih jelas, DailySocial coba berdiskusi dengan Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam diskusi tersebut dipaparkan tentang konsolidasi yang diinginkan pemerintah dengan para penyedia layanan seperti Telegram atau sejenisnya.

Tiga hal yang menjadi keharusan perusahaan penyedia layanan aplikasi

Ada beberapa hal yang menjadi perhatian Kemkominfo, dalam hal ini melalui Dirjen Aplikasi Informatika, terkait dengan kehadiran perusahaan penyedia layanan aplikasi. Pertama adalah dibangunnya jalur komunikasi khusus antara pihak perusahaan yang menjalankan bisnis dengan pemerintah. Harapannya bisa melakukan koordinasi yang intensif saat menjalankan kegiatan operasional di Indonesia.

Kedua ialah terkait kebutuhan SOP (Standard Operating Procedure) dan sepaham terkait kaidah dan prinsip konten negatif. Hal ini sejalan dengan antisipasi yang diinginkan pemerintah mencegah terjadinya penyebaran isu sara, terorisme hingga hoax. Kemudian yang ketiga Kemkominfo menginginkan setiap perusahaan tersebut memiliki tim khusus untuk menjalankan SOP tersebut.

Terkait perlunya kantor perwakilan di Indonesia, pemerintah masih menyerahkan sepenuhnya kepada perusahaan, asalkan ketiga hal tersebut di atas dapat dijalankan dengan baik. Namun demikian, jika merujuk pada Surat Edaran Menkominfo No. 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet, penyedia layanan atau konten dapat disediakan oleh badan usaha asing dengan ketentuan wajib mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Tentang mekanisme pemblokiran oleh pemerintah

Secara prosedur, konten atau layanan yang diblokir Kemkominfo berawal dari laporan dari masyarakat dan/atau lembaga penegak hukum/lembaga peradilan/lembaga lainnya. Laporan yang ditindaklanjuti untuk pertimbangan pemblokiran ialah temuan pemuatan konten pornografi, pelanggaran privasi, menyinggung SARA, kegiatan ilegal (biasanya dilaporkan Kementerian atau Lembaga Pemerintah yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan) dan muatan lainnya yang berdampak negatif bagi masyarakat dan negara.

Kondolidasi tetap akan dilakukan sebelum adanya keputusan untuk memblokir situs atau aplikasi tertentu. Sehingga menurut Kemkominfo penyedia layanan atau pemilik konten seperti Telegram perlu memastikan bahwa mereka siap menindaklanjuti laporan yang disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika mengenai adanya muatan negatif. Lebih jauh, kewajiban penyedia layanan aplikasi dan/atau konten diatur bagian 5.5. pada Surat Edaran Menkominfo No.3 Tahun 2016.

5.5 Kewajiban Penyedia Layanan Over The Top 5.5.1 Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, perdagangan, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, penyiaran, perfilman, periklanan, pornografi, anti terorisme, perpajakan; dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. 5.5.2   Melakukan perlindungan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.| 5.5.3   Melakukan filtering konten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5.5.4   Melakukan mekanisme sensor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5.5.5   Menggunakan sistem pembayaran nasional (national payment gateway) yang berbadan hukum Indonesia; 5.5.6   Menggunakan nomor protokol internet Indonesia; 5.5.7  Memberikan jaminan akses untuk penyadapan informasi secara sah (lawful interception) dan pengambilan alat bukti bagi penyidikan atau penyelidikan perkara pidana oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 5.5.8    Mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan layanan dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again