Aplikasi E-money Zipay Resmi Kantongi Lisensi dari Bank Indonesia
Dikembangkan oleh PT Max Interactives Tecnologies; baru sediakan layanan pembayaran umum seperti PPOB
Platform e-money Zipay resmi mendapatkan lisensi uang elektronik dari Bank Indonesia dan resmi beroperasi secara legal pada 6 Mei 2019. Layanan tersebut berdiri di bawah naungan bisnis PT Max Interactives Tecnologies.
Saat ini layanan Zipay bisa diunduh oleh pengguna ponsel Android maupun iOS. Beberapa layanan dasar seperti pembayaran PPOB, voucher game, paket data, BPJS, hingga PDAM bisa dilakukan di sini.
Jika melihat kembali Fintech Report 2018 yang diterbitkan DailySocial beberapa waktu lalu, hingga saat ini sudah ada puluhan penyedia layanan pembayaran non-bank. Sebagian dari mereka sudah mendapatkan lisensi untuk mengoperasikan e-money, sebagian lagi baru terdaftar sebagai penyedia teknologi finansial.
Memiliki lisensi menjadi faktor penting untuk legalitas operasional platform keuangan. Karena artinya perusahaan penyedia telah memenuhi standardisasi, baik dalam kaitannya dengan batasan-batasan yang ditentukan maupun mitigasi risiko.
Berdasarkan survei yang diterbitkan dalam Fintech Report 2018, 98% dari 1419 responden pengguna platform fintech mengatakan penyedia layanan "sangat perlu" untuk terdaftar dan diawasi oleh otoritas.
Namun demikian, seiring jumlah pemain yang bertambah, regulator juga terus melakukan penyesuaian. Terkait Peraturan Bank Indonesia (PBI), tahun 2018 terdapat aturan No. 20/6/PBI/2018 sebagai pembaruan mengenai sistem e-money. Secara umum kriteria yang diterapkan untuk perusahaan penyedia menjadi lebih ketat, misalnya terkait modal disetor, status kepemilikan perusahaan, dan plafon nilai transaksi.
Seperti niche players lainnya, Zipay tampaknya hadir menyasar segmentasi pengguna yang spesifik. Karena cukup suit jika harus mengalahkan pemain yang mendominasi pasar saat ini, seperti Go-Pay, Ovo, Dana atau LinkAja; khususnya dalam kaitannya dengan integrasi layanan. Kami sudah mencoba menghubungi pihak Zipay untuk mendapatkan strategi dan target pasarnya.
Tidak seperti OJK (sebagai pemberi izin untuk platform fintech berbasis lending), BI terkesan lebih selektif dalam menggulirkan izin. Hingga Juni 2019, baru ada 3 pemain baru yang terdaftar, yakni OttoCash, LinkAja dan Zipay.
Sign up for our
newsletter