Draft Perbaikan UU ITE Selesai, Masih Tunggu Keputusan DPR
Ada pengurangan hukuman di pasal 27 yang notabene menjadi pasal karet dan diharapkan segera direvisi
Menurut pemberitaan The Jakarta Post, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengabarkan bahwa draft pasal 27 UU ITE telah selesai direvisi. Dalam revisi tersebut salah satu poinnya adalah perubahan tuntutan penjara bagi mereka yang terlibat pencemaran nama baik di dunia maya yang semula enam tahun menjadi tiga tahun.
Selain pengurangan tuntutan bagi mereka yang terjerat pasal pencemaran nama baik, menurut Rudiantara draft revisi UU ITE kali ini juga memuat perbaikan demi kejelasan hukum sehingga tidak akan ada kesalahan atau kebingungan interpretasi.
"Mengenai pencemaran nama baik dan hate speech, harus ada metode yang efisien untuk mencegah hal ini terjadi. Menangkap individu sebelum menanyai mereka bukan cara terbaik untuk menegakkan itu. Saya akan mengatakan hukuman empat tahun akan mencegah polisi mengambil kasus dengan terburu-buru, "ungkapnya.
Draft revisi ini masih harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebelum bisa benar-benar diterapkan menggantikan UU ITE yang ada.
Sementara itu Koordinator Regional SAFEnet Damar Juniarto berharap revisi UU ITE ini harus segera dilaksanakan. Menurutnya jika hal tersebut terus ditunda justru akan lebih lama mengancam kebebasan berpendapat di Indonesia dan sekaligus melemahkan posisi Internet (media sosial) sebagai alat berekspresi.
Damar juga menambahkan bahwa ia pesimis bahwa DPR akan membahas draft revisi UU ITE di tahun ini mengingat sesi tahunan DPR akan berakhir 18 Desember mendatang.
"Revisi UU ITE bahkan tidak termasuk dalam diskusi Program Legislasi Nasional [Prolegnas] 2016, dan penundaan pembahasan topik ini membuat masalah lebih buruk. Mereka harus menyadari bahwa undang-undang ini tidak efektif karena penyalahgunaan penafsiran. Ulasan hukum ini telah dibicarakan sejak dua tahun lalu, saya percaya, tapi tidak apa-apa sejak saat itu, "kata Damar.
Seperti kita ketahui bersama pasal 27 di UU ITE ini merupakan pasal yang didorong banyak pihak untuk segera direvisi. Salah satu alasan mendasarnya adalah pasal ini dinilai dapat membatasi kebebasan berpendapat masyarakat luas. Sampai bulan lalu sudah ada 118 orang yang terjerat pasal karet ini.
Sign up for our
newsletter