1. Startup

Rancangan Revisi Aturan E-Money Tuai Pro dan Kontra di Kalangan Operator Telekomunikasi

Penyelenggara e-money wajib memiliki badan usaha sendiri dengan lisensi baru dan terpisah

Pada tahun 2017 mendatang Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan peraturan supaya operator telekomunikasi di Indonesia memposisikan layanan e-money yang ada saat ini dijalankan secara terpisah sebagai unit bisnis dengan entitas yang berbeda dan dikelola layaknya usaha perbankan. Selain itu nantinya e-money juga akan dikenakan pajak.

Revisi aturan Layanan Keuangan Digitial (LKD) ini masih digodok BI dan OJK. Saat ini ada tiga operator telekomunikasi di Indonesia yang memiliki bisnis e-money, yaitu Telkomsel (T-Cash), Indosat Ooredoo (Dompetku), dan XL AXiata (XL Tunai). Selama ini bisnis e-money menyatu dengan bisnis inti operator telekomunikasi tersebut.

Revisi aturan eMoney tersebut menuai pro dan kontra di kalangan operator telekomunikasi di Indonesia.

Direktur Utama XL Axiata Dian Siswarini mengatakan jika bisnis e-money dipisah akan menyulitkan operator mengembangkan usahanya, karena usianya yang terbilang masih belia dan masih menyatu dengan SIM Card sehingga sangat sulit bila harus dipisahkan menjadi entitas bisnis sendiri.

“Masalahnya kalau itu dilakukan kami tak efisien, apalagi kalau benar dijadikan anak usaha, artinya kami harus ajukan ijin lagi atas nama anak usaha, soalnya yang punya lisensi e-money itu XL. Belum lagi dari sisi biaya, EBITDA dari e-money di XL masih negatif,” ungkap Dian kepada Indotelko.

Ditambahkan Dian, bisnis e-money itu seharusnya tetap menyatu dalam bisnis telekomunikasi mengingat saat ini lisensi e-money tersebut diberikan Bank Indonesia  kepada operator telekomunikasi, dalam hal ini XL Axiata.

Sementara itu Indosat Ooredoo justru mendukung rencana pemerintah untuk memisahkan badan usaha e-money. Hal tersebut ditegaskan oleh Chief Executive Officer (CEO) Indosat Ooredoo Alexander Rusli yang mengatakan memang sudah waktunya bisnis e-money yang dimiliki oleh operator telekomunikasi di Indonesia dikelola secara terpisah, asal pihak operator diberikan lisensi baru oleh Bank Indonesia.

“Selama ini, lisensi untuk bisnis e-money Dompetku diberikan kepada Indosat. Jadi, kalau memang mau dipisahkan, ya segera dong beri kami lisensi terpisah sehingga kami bisa segera bentuk badan hukum baru untuk Dompetku,” kata Alex kepada Investor Daily.

Saat ini keberadaan e-money menjadi semakin relevan dengan makin menjamurnya bisnis e-commerce di Indonesia. Meskipun belum menjadi preferensi cara pembayaran yang signifikan, jangkauan operator telekomunikasi yang lebih luas ketimbang perbankan diyakini bakal membantu perluasan adopsi e-commerce di seluruh pelosok

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again