BI-FAST Diresmikan, Biaya Transfer Antarbank Turun Jadi Rp2.500
Implementasinya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana bank dalam mempersiapkan kanal pembayaran untuk para nasabahnya
Satu per satu implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 mulai terealisasi. Bank Indonesia akhirnya meresmikan BI Fast Payment (BI-FAST) yang memungkinkan transfer antarbank hanya Rp2.500.
BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan Bank Indonesia yang dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan industri sistem pembayaran dalam memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat. Implementasi BI-FAST oleh bank kepada nasabahnya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana bank dalam mempersiapkan kanal pembayaran bagi nasabahnya masing-masing.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan, BI-FAST merupakan tongak penting reformasi digitalisasi sistem pembayaran nasional sebagai implementasi BSPI 2025 bersama, QRIS, SNAP, dan reformasi regulasi sistem pembayaran. Ini merupakan inisiatif nasional untuk menciptakan infrastruktur SP ritel yang lebih efisien untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bertransaksi ekonomi dan keuangan yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal.
“Saya berharap peluncuran BI-FAST akan mempercepat digitalisasi ekonomi keuangan nasional, mengintegrasikan ekosistem industri sistem pembayaran secara end-to-end dari perbankan digital, fintech, e-commerce, dan konsumen, mendorong inklusi ekonomi keuangan, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional“ ungkap Perry dalam peluncuran BI FAST, Selasa (21/12).
Pada tahap awal di Desember 2021, implementasi BI-FAST fokus pada layanan transfer kredit individual dengan 21 peserta batch 1 yang telah go live. Bagi calon peserta lainnya yang belum masuk sebagai peserta batch 1, Bank Indonesia tetap membuka gelombang-gelombang berikutnya untuk menjadi peserta BI-FAST. Selanjutnya, layanan akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.
Nasabah bisa bertransaksi menggunakan BI-FAST di berbagai instrumen pembayaran, seperti nota debit atau kredit, uang elektronik, dan alat pembayaran menggunakan kartu. Lalu bisa menggunakan kanal dari teller, mobile banking, internet banking, ATM atau EDC, dan agen.
“Selanjutnya calon peserta lainnya akan terus kami dorong untuk bergabung pada tahapan-tahapan berikutnya. Pada pekan ke-4 Januari akan ada peluncuran kembali, dengan harapan pada 2022 seluruh industri bisa memanfaatkan BI-FAST untuk kepentingan rakyat.”
Teknologi dan kepesertaan BI-FAST
Sebagai catatan, sistem baru ini akan melengkapi layanan pembayaran ritel yang sudah ada saat ini, yakni Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Tetapi layanan BI-FAST diklaim lebih unggul dari sisi efisiensi waktu hingga tarif yang lebih murah.
BI menetapkan tarif yang harus dibayarkan oleh peserta, dalam hal ini perbankan, kepada BI selaku penyelenggara, sebesar Rp19 per transaksi. Sedangkan tarif yang dikenakan oleh perbankan kepada nasabah maksimal Rp2.500 per transaksi. Biaya ini lebih murah dibandingkan tarif SKNBI sebesar Rp2.900. Bank sentral juga menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST secara bertahap, di mulai dari Rp250 juta pada tahap awalnya.
BI mengklaim kecepatan penyelesaian pembayaran hanya butuh waktu 25 detik, beroperasi 24 jam dan seminggu penuh. Kecepatan tersebut bukan hanya di level nasabah, juga setelmen di perbankannya itu sendiri. “Kalau sekarang beberapa transfer online di nasabahnya memang real-time, tapi di banknya H+1,” ujar Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendrata mengutip dari Katadata.
Keunggulan BI-FAST lainnya adalah memiliki fitur proxy address, yang memungkinkan transfer tidak hanya bisa dilakukan dengan nomor rekening melainkan proxy address yang didaftarkan, berupa nomor HP atau alamat email.
Dalam penyelenggaraan BI-FAST, bank sentral menerbitkan beleid yang tertuang dalam PADG No. 23/25/PADG/2021 sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta BI-FAST. Peserta BI-FAST adalah bank maupun lembaga selain bank (LSB) dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Disebutkan, bank yang bisa menjadi peserta langsung harus memiliki modal inti minimum Rp6 triliun dan modal disetor minimal Rp100 miliar untuk lembaga non bank. Dengan kata lain, bank-bank yang modal intinya masih di bawah angka tersebut, hanya bisa menjadi peserta tidak langsung dengan bekerja sama dengan peserta langsung untuk setelmen transaksi pembayarannya.
Dari sisi nasabah, biaya transfer BI-FAST yang berlaku pada peserta tidak langsung akan lebih mahal dibandingkan peserta langsung karena ada biaya tambahan yang dibebankan.
Tanggapan Flip
More Coverage:
Kehadiran BI-FAST bisa dikatakan menjadi ancaman tersendiri bagi startup seperti Flip dan Oy! yang menyediakan bebas biaya transfer antarbank. Kepada DailySocial.id, Co-founder dan CEO Flip Rafi Putra Arriyan menuturkan pihaknya senantiasa menyambut baik kebijakan yang dibuat oleh Bank Indonesia karena selaras dengan visi Flip dalam menghadirkan solusi teknologi keuangan yang adil bagi seluruh masyarakat di Indonesia.
“Untuk mendukung inisiatif tersebut, kami berkomitmen untuk melanjutkan upaya dan inovasi kami dengan memanfaatkan teknologi guna memberikan kualitas terbaik, baik untuk kepraktisan, kemudahan, maupun kecepatan dalam bertransaksi bagi para pelanggan di seluruh Indonesia.”
Produk Flip sebenarnya tidak hanya transfer antarbank tanpa biaya saja, ada juga remitansi, pembelian produk digital, top up e-wallet, dan solusi manajemen transfer untuk B2B. Meski produk Flip head-to-head secara langsung dengan BI-FAST, sebenarnya Flip membebankan biaya sebesar Rp2.500 per transaksi apabila pengguna mengirim dana lebih dari batas maksimal Rp5 juta dalam sehari. Biaya ini sama persis dengan yang dibebankan BI-FAST.
Baru-baru ini perusahaan menyediakan jam operasional 24 jam untuk memberikan akses transfer dana yang lebih leluasa kepada penggunanya di sejumlah bank, untuk saat ini. Sebelumnya, Flip membatasi jam operasionalnya dari jam 7 pagi sampai jam 8 malam.