1. Startup

Grab Siap Uji KIR, Tawarkan Dua Opsi Pajak, dan Kerja Sama dengan Koperasi PPRI

Sebagai upaya menjadikan Grab layanan legal di Indonesia

Setelah sebelumnya resmi bekerja sama dengan Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI), Grab Indonesia menyatakan kesiapannya untuk melakukan uji KIR untuk armada GrabCar. Nantinya seluruh mitra yang bergabung bersama aplikasi Grab bisa melakukan uji KIR, sesuai dengan permintaan dari pemerintah DKI Jakarta terkait dengan penetapan wajib pajak terhadap GrabCar sebagai penyedia aplikasi transportasi.

"Setelah ada pengesahan koperasi ini, kami siap uji KIR sesuai arahan Dinas Perhubungan. Kami juga sudah menyiapkan mekanisme pembayaran pajak. Ada dua opsi yang kami siapkan," ujar Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata kepada Beritasatu.

Opsi pembayaran pajak yang direkomendasikan Grab terbagi menjadi dua kategori. Kategori pertama yaitu dengan pembayaran uang tunai, nantinya semua pajak akan dibayarkan oleh pihak koperasi dalam hal ini Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI).

Opsi kedua adalah pembayaran dengan menggunakan kartu kredit, semua transaksi dari pengguna yang menggunakan kartu kredit akan dibayarkan secara otomatis oleh Grab. Terkait dengan pembahasan tarif, pihak Grab menyebutkan tidak akan sama dengan mekanisme perhitungan dengan Gubernur seperti yang selama ini dilakukan oleh taksi pada umumnya, Grab mengklaim sebagai angkutan sewa seluruh perhitungan tarif ditentukan sesuai dengan mekanisme pasar.

Peranan koperasi untuk akuntabilitas Grab

Kerjasama yang telah dilakukan oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi merupakan langkah positif yang diambil oleh Grab untuk bisa tetap eksis dalam menjalankan usahanya. Diharapkan dengan kemitraan ini, beberapa keluhan serta permintaan yang ada terkait dengan kehadiran Grab yang tidak memiliki badan hukum, bisa terjawab.

"Dengan berkoperasi, artinya kita sudah memiliki wadah secara resmi untuk menjalankan usaha sewa mobil, termasuk yang menggunakan aplikasi teknologi. Kita disatukan dalam satu wadah koperasi," kata Ketua Koperasi Jasa PRRI Ponco Seno kepada Beritasatu.

Banyak kelebihan serta manfaat yang nantinya akan diberikan oleh PRRI kepada para pengemudi atau mitra dari Grab, di antaranya adalah mengadakan program untuk kesejahteraan anggota koperasi dan keluarganya.

"Beberapa manfaatnya adalah kita menyiapkan asuransi jiwa untuk para pengemudi. Koperasi juga sudah memiliki pool bengkel untuk sekitar 300 unit mobil. Bahkan, nantinya, koperasi akan bekerja sama dengan bengkel lain dan ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) dalam hal perawatan mobil para anggota koperasi," kata Ponco.

Kemitraan dengan PRRI dianggap telah memenuhi peraturan pemerintah untuk menjalankan bisnis transportasi di Indonesia, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 22/2009 tentang angkutan umum.

Application Information Will Show Up Here