idEA Bantah Telah Terima Draft RPP E-Commerce Dari Kementerian Perdagangan
Draft RPP e-commerce masih belum diterima hingga hari ini seperti yang dijanjikan Kemendag
Melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), pemerintah memberikan penjelasan mengenai tudingan tidak transparannya mereka dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah E-Commerce. Kemendag menilai, dalam penyusunan RPP E-Commerce, pemerintah selalu melibatkan kepentingan terkait dan hari ini rencananya draft dalam bentuk matriks akan dikirim ke asosiasi (idEA). Namun, pihak Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dengan tegas membantah telah menerima dokumen draft RPP tersebut.
RPP e-commerce yang telah lama diajukan sejak lebih dari tiga tahun lalu ini, kini telah masuk ke masa uji publik. Namun sebagai satu-satunya asosiasi layanan e-commerce, idEA mengaku kecolongan terhadap langkah pemerintah ini dan menganggap pemerintah tidak transparan.
Terkait dengan hal tersebut, Direktur Bina Usaha Perdagangan Kemendag Fetnayeti menilai tudingan bahwa pemerintah tidak transparan itu terlalu dini. Menurut Fetna, pemerintah selalu melibatkan pemangku kepentingan terkait dalam penyusunan RPP E-Commerce. Dijelaskan oleh Fetna bahwa sebetulnya pemerintah telah beberapa kali mengundang berbagai asosiasi dalam penyusunan RPP E-Commerce.
Seperti dilansir Kompas, Fetna mengatakan, "Mereka yang bisnisnya di pembayaran, pengiriman barang, serta otoritas keuangan kami undang. Jadi, kita sudah mengumpulkan mereka tahun lalu untuk menyampaikan seperti apa bisnis mereka ini."
"Kemarin itu baru pertama kami lakukan public hearing, menyampaikan draft RPP yang kita susun. Rencananya, draft ini akan kami kirim dalam bentuk matriks yang lebih sederhana ke asosiasi, untuk memudahkan memberikan masukan," tambahnya.
Fetna juga memastikan bahwa hari ini Kemendag akan mengirim matriks draft RPP e-commrece tersebut dan menurutnya draft tersebut masih berpeluang berubah setelah mendapat respon atau masukan dari asosiasi. Tapi menurut pihak idEA, hingga hari ini mereka belum menerima draft dokumen yang dimaksud.
Ketua Umum idEA Daniel Tumiwa dalam rilis pers yang kami terima mengatakan, "Hingga saat ini, kami belum menerima dokumen yang dimaksud. Kami semakin kecewa atas pernyataan Kemendag yang memberikan informasi keliru kepada publik."
Sehari sebelumnya, idEA juga telah menyatakan kekecewaan mereka secara publik terhadap Kemendag yang dianggap tidak kooperatif dan transparan dalam penyusunan RPP. Selama dua tahun wacana RPP bergulir, menurut mereka tidak sekalipun asosiasi diberikan akses terhadap materi draft ataupun diinformasikan mengenai status dari dokumen tersebut meski permintaan secara formal maupun informal telah dilayangkan.
Selain itu, waktu tujuh hari yang diberikan untuk memberikan masukan terhadap aturan ini pun dirasa tidak logis. "Waktu satu minggu juga tidak masuk akal untuk kami me-review aturan yang berpotensi menentukan masa depan perekonomian bangsa ini," tandas Daniel.