KPPU Mulai Sidangkan Dugaan Monopoli Jasa Pengiriman Shopee Express
Dugaan ini mencuat setelah ditemukan indikasi bahwa Shopee menggunakan algoritma yang dirancang secara diskriminatif untuk memprioritaskan SPX
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memulai Sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk menyelidiki dugaan monopoli jasa pengiriman barang di marketplace oleh PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX).
Sidang tersebut dilaksanakan hari ini (28/05) dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Ketua Majelis Komisi dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti.
Kasus ini, yang tercatat sebagai Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024, mencakup pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dugaan ini mencuat setelah ditemukan indikasi bahwa Shopee menggunakan algoritma yang dirancang secara diskriminatif untuk memprioritaskan SPX dalam pengiriman paket kepada konsumen. Investigator KPPU mengungkapkan bahwa Shopee secara otomatis mengaktifkan layanan SPX dan J&T di dashboard penjual, sementara perusahaan jasa pengiriman lain yang memiliki performa pelayanan baik tidak mendapatkan perlakuan yang sama.
"Kami menemukan bahwa Shopee telah melakukan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman yang diaktifkan otomatis secara massal di dashboard penjual," ujar investigator KPPU dalam sidang tersebut.
Investigator juga menyoroti pengangkatan Handika Wiguna Jahja, Direktur PT Shopee International Indonesia, yang juga menjabat sebagai Direktur PT Nusantara Ekspres Kilat sejak 27 Juni 2018. Hubungan afiliasi melalui jabatan rangkap ini dinilai dapat mempengaruhi kebijakan dan perilaku kedua perusahaan, yang berpotensi merugikan persaingan usaha.
KPPU menilai bahwa kebijakan diskriminatif ini tidak hanya merugikan perusahaan jasa pengiriman lain tetapi juga menimbulkan dampak persaingan langsung yang merugikan konsumen. Dengan mengutamakan SPX, Shopee dianggap menciptakan praktik ekslusif yang tidak adil dalam persaingan jasa pengiriman di marketplace mereka.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Shopee tidak memberikan tanggapan spesifik terkait Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan oleh investigator KPPU. Mereka hanya mengkonfirmasi bahwa Shopee telah menerima surat undangan pemaparan LDP dan telah memenuhi permintaan tersebut.
"Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia," ujar manajemen Shopee dalam keterangannya.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 6 Juni 2024, di mana kuasa hukum Shopee akan memberikan tanggapan terhadap laporan dugaan pelanggaran tersebut. Ketua Majelis Komisi sidang perkara ini adalah Aru Armando, dengan anggota Majelis Komisi Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso.
Kasus ini menjadi perhatian besar di kalangan pelaku usaha e-commerce dan jasa pengiriman, serta publik yang mengharapkan adanya persaingan usaha yang sehat dan adil di Indonesia. KPPU terus melakukan pemantauan dan investigasi lebih lanjut untuk memastikan tidak adanya praktik monopoli yang merugikan persaingan dan konsumen.
Sign up for our
newsletter