idEA Tetap Tolak Praktik "Intrusive Ads" yang Dijalankan Operator Seluler
Belum ada titik terang negosiasi idEA dan operator yang menerapkan intrusive ads
Salah satu upaya yang dilakukan oleh operator seluler Indonesia untuk memperoleh "pendapatan tambahan" adalah dengan menerapkan praktik intrusive advertising. Sayangnya, praktik ini justru menjadi polemik berkepanjangan hingga saat ini. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) sendiri hingga sekarang dengan tegas menolak praktik ini dan belum ada kesepakatan dengan operator tentang hal ini.
Dikutip dari IndoTelko, Ketua Umum idEA Daniel Tumiwa mengatakan, "Hingga sekarang posisi idEA masih menolak praktik iklan serobot (intrusive advertising) itu. Memang, kita nyaris menemukan titik temu dengan salah satu operator yang menjalankan iklan serobot yakni XL Axiata, tetapi kesepakatan gagal karena ada item-item yang dilanggar."
XL Axiata, sebagai salah satu operator yang menjalankan praktik intrusive advertising selain Telkomsel, sebelum ini memang sempat bertemu dengan idEA untuk membahas kesepakatan terkait praktik ini. Berdasarkan pertemuan tersebut, kedua belah pihak telah menyepakati untuk menghentikan praktik intrusive advertising ini.
Polemik ini sebenarnya sudah menjadi 'cerita lama', sejak tahun 2013 lalu, antara pemilik konten dan pemilik jaringan telekomunikasi. Saat ini pun sejatinya ada enam asosiasi terkait yang menyerukan penolakan keras terhadap praktik intrusive ads ini. Keenam asosiasi tersebut adalah idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia), IDA (Asosiasi Digital Indonesia), APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), AAPAM (Association of Asia Pacific Advertising Media), dan P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia).
Jika menilik dari sudut pandang hukum, idEA sebenarnya sudah sempat mengajukan petisi terkait dengan polemik ini bersama dengan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) beberapa bulan lalu. Landasan hukum petisi tersebut adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal 32 ayat 1, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 20. Selain itu, Etika Pariwara Indonesia Bagian 4.5.1 tentang Iklan pada media Internet juga menjadi bahan pertimbangan lainnya.
Di mata idEA sendiri, status dari praktik intrusive advertising ini masing sangat diperdebatkan. Meskipun diklaim seksi dan dapat menjangkau ratusan juta pelanggan seluler, namun nyatanya, menurut Daniel, tak ada satu pun brand besar yang pasang iklan di sana.