Investree Akan Spin-Off Unit Bisnis Syariah Jadi Badan Usaha Tersendiri
Aksi ini didasarkan atas dorongan OJK dalam beleid baru, sekaligus bagian dari kesepakatan putaran seri D yang dipimpin JTA Holdings
Investree mengungkapkan tengah memisahkan (spin off) unit bisnis syariah menjadi perusahaan tersendiri. Dalam prosesnya, Investree telah menutup kegiatan operasional usaha Investree Syariah sejak Januari 2023. Informasi ini sudah disampaikan ke publik melalui berbagai kanal media sosialnya.
"Karena kita mau spin off. Sesuai aturan OJK yang baru harus di spin off," ucap Co-founder dan CEO Investree Adrian Gunadi saat dihubungi DailySocial.id.
Dia melanjutkan, terkait pembentukan badang hukum Investree Syariah pun sudah disiapkan tinggal menunggu moratorium perizinan dicabut oleh OJK. Nantinya tim existing di Investree Syariah sudah dipersiapkan untuk memimpin operasional perusahaan begitu sudah terima izin. "Semoga OJK bisa kasih ruang terutama untuk yang syariah."
Sesuai dengan isi beleid POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, memuat poin penting salah satunya arahan untuk penyelenggara konvensional menjadi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah.
Disebutkan penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan konversi dari OJK. Nantinya, OJK akan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan konversi dalam jangka waktu paling lama 20 hari semenjak permohonan diterima dengan lengkap. Apabila disetujui, penyelenggara harus melaksanakan RUPS paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal surat persetujuan dari OJK.
Unit bisnis Investree Syariah sendiri sudah hadir sejak 2018. Ada tiga jenis produk yang ditawarkan, yakni Invoice Financing, Buyer Financing, dan Working Capital Term Loan, alias kurang lebih mirip dengan apa yang ditawarkan untuk bisnis konvensionalnya tapi dengan menggunakan prinsip syariah.
Adrian juga mengungkapkan, pendanaan seri D yang sedang digalang perusahaan beberapa waktu lalu, sebagian dana akan diarahkan untuk membangun Investree Syariah menjadi perusahaan tersendiri. "Ini bagian dari deal JTA [Holdings]."
Sayangnya ia tidak bersedia merinci apakah penggalangan seri D ini sudah rampung atau belum. Dalam pemberitaan sebelumnya dikabarkan, JTA Holdings sudah mengumumkan komitmennya untuk memimpin putaran seri D yang awalnya ditargetkan kelar pada Januari 2023.
Pasca-investasi ini, Investree akan ekspansi ke Qatar dengan membentuk perusahaan patungan. Solusi yang ditawarkan akan berfokus pada pembiayaan supply chain untuk UMKM.
Moratorium izin
Seperti diketahui, OJK moratorium perizinan untuk bisnis lendingsejak Februari 2020. Setelah dua tahun, disebutkan moratorium tersebut bakal dicabut melalui penerbitan aturan baru. Dalam rancangan aturan tersebut nantinya akan mengatur sistem yang mempermudah perizinan fintech.
Mengutip dari data OJK, per Januari 2023 terdapat 102 fintech p2p lending yang telah mengantongi izin. Jumlah ini berkurang dari sebelumnya 164 perusahaan yang mengajukan perizinan. OJK juga mencatat hampir seperlima atau 22 fintech masuk dalam radar pantauan.
Pencabutan moratorium sebetulnya masih jadi pro-kontra di industri. Mengutip dari Kontan, jumlah pemain yang sudah ada saat ini dinilai terlalu banyak. Direktur Celios Bhima Yudhistira memandang banyaknya jumlah pemain fintech berizin menjadi salah satu alasan masih banyaknya masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal.
Masyarakat jadi sulit membedakan mana yang berizin mana yang ilegal. Jika jumlahnya sedikit, masyarakat dinilai bisa lebih mudah mengetahui mana yang legal. "Idealnya fintech 10 atau 20 perusahaan jadi masyarakat tahu cuma perusahaan-perusahaan ini yang legal," jelasnya.
Terlebih itu, industri ini juga tak kebal dari imbas pandemi. Tercermin 21 perusahaan yang masih memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5%. TWP90 adalah tingkat pengukuran kredit macet dalam industri p2p lending yang menunjukkan tingkat keberhasilan nasabah mengembalikan pinjaman dalam 90 hari setelah jatuh tempo. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022, untuk tahap awal, OJK akan melakukan supervisory action.
More Coverage:
Tantangan lainnya juga harus dihadapi terutama dalam memenuhi ketentuan permodalan sesuai dengan beleid baru. Disebutkan perusahaan wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar. Waktu yang diberikan untuk memenuhi ketentuan ini maksimal tiga tahun setelah peraturan diterbitkan. OJK mencatat baru 58 perusahaan yang memenuhi ekuitas minimal.
Menurut AFPI, perusahaan yang kesulitan ini karena mereka masih mencatat kinerja yang rugi. Dari data OJK, masih ada 65 perusahaan yang merugi dari total 102 perusahaan. Ditambah lagi, beleid ini juga tidak memperbolehkan adanya pemegang saham baru dalam waktu tiga tahun sejak tanggal izin usaha dikeluarkan OJK. Artinya, peningkatan modal selama periode tersebut hanya bisa dari investor yang sudah ada.
"Asosiasi sudah membicarakan dengan OJK dan kelihatannya ke depan akan ada solusi atas hal tersebut," kata Ketua Hukum, Etika, dan Perlindungan AFPI Ivan Nikolas Tambunan.