Polda Metro Jaya Pertanyakan Legalitas Sepeda Listrik di Jalan Raya, Migo Sampaikan Siap Patuhi Aturan
Dinilai tidak memiliki izin operasional dan perlu lulus uji layak operasi di jalan raya
Mulai ramainya sepeda listrik dari Migo di jalan raya Jakarta menjadi perhatian khusus Polda Metro Jaya. Armada Migo dinilai tidak memiliki izin operasional, terutama untuk di jalan raya. Menanggapi hal ini pihak Migo mengeluarkan pernyataan bahwa akan menaati aturan-aturan yang berlaku.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herman Ruswandi menyampaikan, terkait pelarangan armada Migo di jalan raya akan dibahas dan kemungkinan akan dirazia jika masih beroperasi.
"Ini jadi bahasan yang akan dibahas hari Senin (11/2). Itu nanti akan ditangkap dirazia, dikandangin (sepeda listrik Migo)," terang Herman seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Herman menjelaskan bahwa pelarangan tersebut dibuat lantaran pihak kepolisian mempertanyakan apakah armada sepeda listrik Migo itu telah lulus uji layak operasi.
Pihak kepolisian pun rencananya akan menertibkan dulu armada Migo yang masuk ke jalan raya dan akan berdiskusi dengan pihak terkait termasuk Dinas Perhubungan. Karena berdasarkan Undang-undang Pasal 49 Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkatan Jalan menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.
Kendati demikian, armada Migo masih boleh beroperasi di tempat-tempat wisata seperti Ancol, karena Herman menilai armada Migo harusnya digunakan dalam area tertutup bukan di jalan raya.
"Kalau bicara UU, mau sepeda motor itu listrik atau bensin tetap saja motor, harus taat aturan. Seperti bayar pajak, dibolehkan tidak operasional ke jalan raya. Jalan raya punya kelas: satu, dua, dan tiga. Berapa sih kecepatannya, nah ini kan jadi mengganggu pengguna kendaraan lain," jelas Herman.
Menanggapi kabar ini pihak Migo pun angkat bicara. Manajer Operasional Migo Jakarta Sukamdani menyatakan bahwa pihak Migo saat ini tengah menindaklanjuti hal tersebut. Pihak Migo juga berencana akan melakukan uji tipe ke Kementrian Perhubungan.
"Terakhir kali kami diskusi dengan pihak dinas perhubungan dan kepolisian saat itu memang belum ada izin khusus soal sepeda listrik ini, namun saat ini Migo sendiri akan melakukan uji tipe terdahulu ke Kementrian Perhubungan," terang Dani.
Menurut Dani pihak Migo juga menyatakan akan selalu patuh dan mengikuti regulasi yang dikeluarkan pemerintah. Migo juga berkomitmen untuk menindak secara tegas para penggunanya jika terbukti menyalahi aturan lalu lintas, mulai dari teguran hingga pemblokiran akun Migo.
"Selama regulasi memperbolehkan sepeda melalui jalan-jalan tersebut, ya kami memperbolehkan para pengguna. Kalau ada larangan, kami sudah menyebutkan dalam ketentuan di aplikasi bahwa pengguna harus menaati setiap peraturan yang berlaku di jalan," imbuh Dani.
Migo sendiri merupakan penyedia layanan bike sharing. Dengan mengunduh aplikasi dari Migo para pengguna akan diberikan akses untuk menggunakan armada Migo atau ebike hanya dengan melakukan scan QR.
Agar bisa terdaftar di aplikasi Migo, pengguna minimal harus berusia 17 tahun dan harus melengkapi sejumlah informasi seperti nomor HP dan KTP yang berlaku.