1. Startup

Menjadi Program Nasional, Roadmap E-Commerce Siap Diluncurkan Akhir Januari 2016

Roadmap tersebut akan mengantarkan potensi e-commerce nasional mencapai $130 miliar pada 2020

Sejak diluncurkan wacana pembentukan roadmap (peta jalan) e-commerce Desember 2014 silam, pemerintah melalui Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian secara resmi menetapkan roadmap e-commerce menjadi program nasional. Dan roadmap tersebut akan diluncurkan pada akhir Januari 2016 mendatang.

"Rencana peluncuran resmi peta jalan e-commerce Indonesia sebagai program nasional (akan dilakukan) di akhir bulan Januari 2016," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail Cawidu dalam siaran pers yang diterbitkan dalam situs Kemenkominfo.

Dengan diselesaikannya roadmap tersebut nantinya penunjukan PMU (Program Management Unit) akan dikoordinasikan oleh kementrian/lembaga dalam implementasi roadmap. Sedangkan yang bertidak untuk memantau perkembangan adalah masing-masing inisiator di kementrian atau lembaga terkait.

Roadmap e-commerce ini melibatkan delapan kementerian yang terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Badan Ekonomi Kreatif. Turut hadir dalam pertemuan perumusan roadmap tersebuat pejabat eselon 1 dan 2 dari kementrian serta lembaga terkait, wakil Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), PT Pos Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Asperindo.

5 prinsip dasar implementasi e-commerce

Dari hasil pembahasan serta lokakarya yang telah digalakkan menghasilkan 5 prinsip dasar dalam mengimplementasikan e-commerce, yakni :

  1. Seluruh warga Indonesia harus diberi kesempatan untuk mengakses dan melakukan transaksi e-commerce.
  2. Seluruh warga Indonesia harus dibekali dengan keahlian dan kemampuan untuk memanfaatkan keuntungan dari ekonomi informasi.
  3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus diminimalkan selama proses transisi menuju ekonomi internet, dan tambahan lapangan pekerjaan bersih harus positif setelah dikurangi oleh dampak creative destruction.
  4. Kerangka hukum yang jelas harus diterapkan untuk menjamin industri e- commerce yang aman dan terbuka, termasuk di dalamnya netralitas teknologi, transparansi, dan konsistensi internasional.
  5. Pemain nasional, terutama startup digital dan UKM, harus dilindungi dengan sebaik- baiknya. Bisnis lokal dan pertumbuhan industri nasional harus menjadi prioritas utama.

Hasil Rancangan petajalan e-commerce kemudian dikonsultasikan kepada setiap kementerian dan lembaga yang terlibat serta kepada stakeholder terkait termasuk idEA dan PT Pos Indonesia, sehingga solusinya mudah dipraktikkan dan dikerjakan. Dari hasil eksplorasi berbagai stakeholder yang meliputi 6 area/permasalahan dan menggunakan 5 prinsip dasar di atas, menghasilkan sejumah 31  inisiatif yang bersifat cross-cutting antar kementerian, lembaga dan stakeholder lainnya.

"Apabila 31 inisiatif tersebut diimplementasikan secara disiplin dan tepat waktu serta tepat sasaran, maka diperkirakan nilai transaksi (e-commerce) akan mencapai $130 miliar pada 2020. Dengan syarat implementasi harus sudah dimulai akhir Januari 2016 ini," ungkap Ismail.

Roadmap e-commerce merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo agar industri e-commerce di Indonesia dapat tumbuh dengan baik, seperti yang telah dilakukan di negara maju seperti Tiongkok dan Amerika Serikat.