1. Startup

Menkominfo Persiapkan Regulasi untuk Active Network Sharing

Dalam regulasi tersebut nantinya tidak akan mewajibkan operator untuk bergabung, sifatnya hanya membolehkan

Menkominfo Rudiantara mengungkapkan pihaknya akan segera menyiapkan Peraturan Menteri terkait rencana active network sharing. Mekanisme tersebut coba diambil dalam rangka efisiensi, keberlajutan investasi industri, dan keterjangkauan layanan telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam keterangannya Menkominfo Rudiantara mengatakan:

“Selain menyiapkan PM (Peraturan Menteri) tentang active network sharing, pada Desember 2015, saya sudah kirim surat ke Setneg untuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2000. Intinya, agar tidak terulang lagi kasus IM2 (Indosat Mega Media)."

Active network sharing merupakan sebuah mekanisme penggunaan infrastruktur aktif telekomunikasi antar operator di suatu negara. Saat ini ada lima model network sharing, yakni CME Sharing, Multi Operator Radio Access Network (MORAN), Multi Operator Core Network (MOCN), Roaming, dan Mobile Virtual Network Operator (MVNO).

Disampaikan Rudiantara dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Percepatan Pitalebar Indonesia yang Efisien Melalui Kebijakan Network Sharing” dibahas mengenai network sharing ini dari berbagai macam aspek, mulai dari aspek bisnis, teknologi, vendor, regulasi, persaingan usaha dan dampaknya terhadap masyarakat luas.

Ia lebih jauh juga menjelaskan bahwa para pembicara dalam FGD telah berhasil menunjukan bahwa dari segi bisnis mekanisme network sharing ini bisa membawa manfaat. Ia juga percaya bahwa network sharing bisa mendorong efisiensi industri telekomunikasi di Indonesia.

“Bagi saya yang penting adalah bagaimana membuat industri telekomunikasi makin efisien, terjangkau (affordable) dan bisa terus berinvestasi (sustainable),” ujar Rudiantara.

Meski demikian, nantinya aturan tentang network sharing itu tidak akan bersifat wajib bagi seluruh operator telekomunikasi. Aturan yang akan dikeluarkan pun nantinya bersifat membolehkan.

“Dalam penerapannya nanti, network sharing itu tidak dipaksakan atau wajib, tapi tetap B2B (Business to Business),” terang Rudiantara.

Sementara itu Telkomsel yang juga turut hadir dalam FGD tersebut, diwakili oleh Vice President Technology and System Group Telkomsel Ivan C. Permana memaparkan:

"Active network sharing hanya bisa mempercepat pencapaian pitalebar jika tidak ditujukan untuk efisiensi biaya operator dan penghematan devisa, namun harus ditujukan untuk percepatan pembangunan BTS di seluruh pelosok dalam bentuk komitmen pembangunan."

Ivan dalam kesempatan tersebut juga membeberkan data mengenai dominasi Telkomsel dalam hal pembangunan infrastruktur. Sehingga active network sharing akan dirasa tidak fair bagi Telkomsel.

"Perlu juga penyempurnaan sistem reward and punishment sehingga operator yang melebihi komitmen mendapatkan insentif lebih," kata Ivan.

Implementasi active network sharing menurutnya tidak memberikan manfaat lebih bagi pelanggan dan operator. Yang ia khawatirkan semakin banyak ketersediaan layanan dibagi, maka berkurang kontrol terhadap kapasitas layanan yang nantinya bisa mengakibatkan penurunan kualitas layanan.

"Efisiensi yang didapatkan dari active network sharing belum tentu memberikan manfaat dalam percepatan broadband jika tidak disertai komitmen pembangunan percepatan broadband yang lebih besar. Dan implementasi ini dampaknya hanya 0,13% - 0,27% dari total impor Indonesia," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini masih membutuhkan pembangunan BTS yang banyak untuk bisa menyamai layanan broadband di negara maju. Hal ini karena di Indonesia pembangunan broadband masih belum merata dan seimbang.