Menkominfo Siapkan Peraturan Menteri Perihal Perlindungan Data Konsumen
Diharapkan rampung di semester kedua tahun ini untuk menjadi landasan privasi layanan digital sebelum undang-undang diresmikan
Sudah bukan menjadi rahasia lagi jika peraturan pemerintah masih belum mampu mengakomodir kegiatan di ranah digital secara keseluruhan. Baik bagi para pelaku bisnis maupun konsumen. Jika sebelumnya pemerintah sedang mengupayakan hadirnya roadmap untuk semua pemain e-commerce, kini Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mengupayakan peraturan menteri terkait perlindungan data konsumen.
Isu kebocoran data di internet memang cukup menjadi perhatian dewasa ini di Indonesia. Kebocoran data bisa disebabkan banyak hal, baik secara teknis maupun non-teknis. Meski sebagian besar penyedia layanan sudah menjamin dan mengupayakan yang terbaik terkait perlindungan data, peraturan resmi mengenai hal ini sudah seharusnya dibuat, untuk menjadi sebuah landasan fundamental di setiap layanan digital/
Menkominfo Rudiantara di beberapa media menyebutkan bahwa peraturan itu disiapkan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada konsumen karena saat ini undang-undang terkait e-commerce belum tersedia, sementara itu transaksi melalui internet terus tumbuh.
"Karena UU belum ada, kalau kita ajukan UU lama, harus ada naskah akademisnya dulu, diajukan, dibahas, naskah akademisnya aja belum ada. Jadi mengisi kekosongan kita akan buatkan Peraturan Menteri, yang nanti kita cantolkan bisa ke UU ITE atau UU Perlindungan Konsumen," terang Rudiantara.
Rudiantara juga menjelaskan bahwa peraturan menteri tersebut diharapkan akan segera rampung di semester dua tahun ini.
Selain mengharapkan perlindungan dari pemerintah soal keamanan data pribadi ini juga menjadi tanggung jawab bersama antara penyedia layanan dan konsumen. Khusus untuk konsumen, pemahaman atas kesepakatan yang terjadi sebelum melakukan transaksi dan berhati-hati memberikan informasi sensitif seperti alamat rumah, nomor telepon dan nomor kartu kredit menjadi langkah antisipasi awal yang bisa ditempuh.