Pengesahan RUU Kesehatan Dukung Inisiatif Startup Bioteknologi di Indonesia
Pengesahan RUU Kesehatan ini merupakan salah satu langkah transformasi dari industri kesehatan tanah air
Pemerintah bersama DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan dalam rapat paripurna DPR RI yang dilaksanakan pada hari Selasa (11/7). Salah satu aspek yang dibahas adalah pemanfaatan teknologi dalam industri kesehatan, termasuk pemanfaatan bioteknologi.
Pemerintah sepakat dengan DPR akan perlunya akselerasi pemanfaatan teknologi biomedis untuk pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran presisi. Pengesahan RUU Kesehatan ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.
Dilansir dari Katadata, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono sempat mengatakan, ada dua subsektor kesehatan yang menarik tahun ini, yaitu data kesehatan dan biomedikal. Sementara regulasi terkait teknologi kesehatan juga diatur dalam BAB X yang terdiri dari 10 pasal, yakni 334 – 344.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan inovasi teknologi kesehatan diatur dalam bunyi pasal 337 ayat 3. Salah satunya adalah pemanfaatan teknologi biomedis yang mencakup teknologi (1) Genomik (2) Transcriptomic (3) Proteomik, dan (4) Metabolomik terkait organisme, jaringan, sel, biomolekul, dan teknologi biomedis lain.
Pemanfaatan teknologi biomedis yang dimaksud dapat dilaksanakan mulai dari:
- Pengambilan
- Penyimpanan jangka panjang
- Pengelolaan dan pemanfaatan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data terkait.
Sementara pasal 339 ayat 1 menyebutkan, penyimpanan dan pengelolaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data untuk jangka panjang harus dilakukan oleh biobank dan/atau biorepositori yang
Penyelenggaraan biobank dan/atau biorepositori harus mendapatkan penetapan dari pemerintah pusat dan diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan kesehatan, baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta.
Dalam pasal 339 ayat 4 ditegaskan bahwa penyelenggaraan biobank dan/atau biorepositori wajib menerapkan beberapa prinsip berikut: (1) Keselamatan hayati dan keamanan hayati, (2) Kerahasiaan atau privasi, (3) Akuntabilitas, (4) Kemanfaatan, (5) Kepentingan umum, (6) Penghormatan terhadap hak asasi manusia, (7) Etika, hukum, dan medikolegal, dan (8) Sosial budaya.
Pemerintah juga mewajibkan penyelenggara biobank dan/atau biorepositori untuk menyimpan spesimen dan data di dalam negeri. Selain itu, data dan informasi harus terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
“Pengalihan dan penggunaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan/atau data ke luar wilayah Indonesia dilakukan dengan memperhatikan prinsip pemeliharaan kekayaan sumber daya hayati dan genetika Indonesia,” demikian bunyi pasal 340 ayat 1.
Startup bioteknologi di Indonesia
Menurut Global Biotechnology Innovation Scorecard 2021, Indonesia menempati peringkat ke-52 dari 54 negara dalam pengembangan bioteknologi. Indonesia juga masih mengandalkan bahan baku obat impor, dan sektor bioteknologi dalam negeri masih dalam tahap awal.
Meskipun masih terbilang prematur, sudah banyak inisiatif terkait sektor bioteknologi yang diluncurkan di Indonesia. Salah satunya adalah Etana, perusahaan bioteknologi asal indonesia yang menggunakan teknologi mRNA dan platform berbasis viral peptides untuk produksi vaksin. Perusahaan punya misi menyediakan produk bio-farmasi berkualitas tinggi, terjangkau dan inovatif.
Teranyar, Asa Ren yang mengklaim sebagai perusahaan pertama di Indonesia yang fokus mengelola data DNA. Saat ini, perusahaan menyediakan aksesibilitas tes DNA langsung pada konsumen dengan menawarkan lebih dari 360 laporan -- termasuk risiko kesehatan (predisposed risk), informasi keturunan (ancestry), dan laporan lainnya untuk orang dewasa hingga anak-anak.
More Coverage:
Dari sisi pendanaan, para investor mulai melirik keberadaan startup biotech di Indonesia. Ketika investasi di sektor ini masih relatif baru, East Ventures telah menunjukkan kepercayaannya sejak 2018 lewat portofolio di bidang genome sequencing, yakni Nalagenetics dan Nusantics.
Tidak berhenti di situ, East Ventures juga meluncurkan sebuah white paperbertajuk "Genomics: Leapfrogging into the Indonesian healthcare future" bekerja sama dengan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan Redseer Strategy Consultant. Laporan ini memaparkan pemahaman komprehensif tentang peran genomik dalam memperbaiki sistem kesehatan di Indonesia.
Di samping itu, Corporate Venture Capital (CVC) milik Telkom, MDI Ventures dan Bio Farma juga telah membentuk dana kelolaan "Bio Health Fund" sebesar $20 juta atau sekitar Rp292 miliar. Dana kelolaan ini membidik investasi startup early dan growth stage yang berfokus pada bidang biotech dan layanan kesehatan di Indonesia.