Program Microsoft dalam Perlindungan Hak Cipta Industri Kreatif Didukung Penuh Kemenparekraf
Microsoft Indonesia telah resmi bekerjasama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia untuk memajukan industri kreatif nasional. Kerjasama ini sudah terjalin sejak ditandatanganinya nota kesepahaman oleh Sekretaris Jendral Kemenparekraf Ukus Kuswara dan Presiden Direktur Microsoft Indonesia Andreas Diantoro Maret lalu. Dalam acara penandatanganan nota kesepahaman itu turut hadir Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu dan Presiden Microsoft Asia Pacific Cesar Cernuda.
Teknologi, inovasi, dan industri kreatif adalah salah bekal yang akan membawa Indonesia menjadi negara maju. Dan tidak dipungkiri bahwa di Indonesia industri kreatif bukanlah hal yang langka dengan banyaknya masyarakat (terutama anak muda) rajin menggelutinya. Berbagai pihak, termasuk pemerintah dan swasta, juga harus mendukung majunya industri kreatif di Indonesia, karena selain menciptakan kemandirian, industri kreatif juga mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan PDB.
“MoU ini strategis, memberi kesempatan pada Indonesia untuk meningkat kemampuan sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif dalam menghadapi tantangan era digital yang makin mendominasi dunia. Kita punya banyak Orang Kreatif dashyat, dan mereka harus unggul dalam menghadapi persaingan di era digital,” kata Mari Elka Pangestu saat menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman.
Kemenparekraf mendukung berbagai program-program Microsoft dalam rangka memajukan industri kreatif di Indonesia, seperti perlindungan hak cipta industri kreatif yang bersangkutan dengan teknologi informasi dan komunikasi. Langkah yang diambil Microsoft ini tentunya hal yang baik untuk mendukung program Kemenparekraf yang menargetkan pertumbuhan industri kreatif mencapai 10 persen atau lebih pada tahun 2014.
Selain dukungan dalam hal perlindungan hak cipta, Kemenparekraf juga mendukung program-program Microsoft yang mampu menumbuhkan kreatifitas dan memberikan kesempatan kepada generasi muda Indonesia untuk berkreasi secara kreatif, seperti program yang sudah dijalankan oleh Microsoft, yaitu Microsoft YouthSpark dan Citizenship.
“Microsoft mendasarkan usahanya pada penciptaan teknologi baru yang inovatif dan berguna dan mengkomersialisasikan mereka dalam bentuk fitur, produk, dan jasa yang meningkatkan produktivitas dan memberikan nilai bagi pelanggannya. Microsoft berinvestasi lebih dari US$ 9 miliar per tahun di riset dan pengembangan untuk memajukan upaya-upaya ini. Dan, salah satu pemegang terbesar kekayaan intelektual di dunia dengan lebih dari 11.200 paten di AS dan lebih dari 4.600 paten di negara-negara lain. Karena itu adalah kewajiban moral Microsoft untuk membantu Pemerintah Indonesia dan mengedukasi masyarakatnya untuk menghormati dan melindungi properti intelektual inovator dari negeri sendiri”, ungkap Cesar Cernuda.
“Sejak penandatanganan nota kesepahaman dengan United in Diversity Forum untuk bersama-sama mengembangkan Teknologi dan Inovasi Pusat bernama UID Campus Creative pada Oktober 2013, Microsoft terus melanjutkan komitmennya dalam mengembangkan inovasi di Indonesia. Kami memahami bahwa tidak ada negara di dunia ini bisa maju dan membangun ekosistem yang kuat untuk inovator tanpa menghormati dan melindungi kekayaan intelektual,” kata Andreas Diantoro, Presiden Direktur Microsoft Indonesia, menambahkan.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa pelanggaran terhadap hak cipta bukanlah hal yang jarang di Indonesia, padahal pemalsuan dan pembajakan produk kreatif sangat membunuh pangsa pasar industri kreaitif dalam negeri. Dengan adanya langkah besar untuk melindungi hak cipta akan menumbuhkan daya kreasi masyarakat. Karena pelanggaran terhadap HAKI sangat membunuh daya kreasi yang pada akhirnya juga akan merugikan masyarakat secara keseluruhan karena proses dan produk kreatif akan hilang.
[Sumber dan Gambar: SWA]
Artikel sindikasi ini pertama kali dimuat di DSenterprise dan ditulis oleh Randi Eka Yonida.