1. Startup

Shopee Indonesia Konfirmasi Kantongi Lisensi Uang Elektronik

Shopee Pay masih dalam tahap pengembangan

Shopee Indonesia, melalui induk perusahaannya Sea Group, telah mengantongi izin Bank Indonesia untuk penyelenggaraan uang elektronik. Lisensi diberikan untuk PT AirPay Internasional Indonesia. Nantinya lisensi ini akan diaplikasikan untuk Shopee Pay yang masih dalam tahap pengembangan.

Kepada DailySocial, Country Brand Manager Shopee Indonesia Rezki Yanuar mengatakan, "Kami baru mendapatkan lampu hijau dari Bank Indonesia terkait dengan Shopee Pay itu beberapa minggu lalu. Untuk rencana selanjutnya silahkan ditunggu saja, karena saat ini masih dalam tahap pengembangan."

Melalui Shopee Pay, Shopee Indonesia akan memaksimalkan pembayaran alternatif di dalam platform yang saat ini masih didominasi transfer perbankan.

"Yang jelas nanti akan ada fase pengetesan terlebih dahulu karena yang kami inginkan kesiapannya mendekati 100% sebelum sobat Shopee bisa menikmati fitur Shopee Pay," katanya.

BI membekukan fitur pembayaran internal milik Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak sejak September 2017 karena isu regulasi. Sejauh ini Tokopedia dan Bukalapak masih belum mendapatkan kejelasan soal lisensi ini. Bukalapak sendiri mulai menggandeng DANA, melalui Buka DANA, untuk pemanfaatan uang elektronik.

Aturan ketat e-money

Bank Indonesia telah merilis aturan baru mengenai uang elektronik yang dimuat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI 2018 yang merevisi peraturan sebelumnya. Aturan baru ini diharapkan bisa memastikan penyelenggaraan uang elektronik yang aman, efisien, lancar dan andal.

Dalam tiga bulan terakhir, BI telah merilis perizinan penyelenggaraan uang elektronik ke sejumlah pemain baru, termasuk untuk BluePay dan Paytren. Nama Shopee/Airpay belum tercantum di daftar terkini lisensi uang elektronik BI.

Application Information Will Show Up Here