Triawan Munaf: Belajar Dari Korea Selatan Untuk Perangi Pembajakan Digital
Dengan memberikan peringatan kepada pengguna akhir tentang status konten yang didownload, jika masih bersikeras maka operator bisa menekan speed download
Mencoba memberikan solusi dari permasalahan pembajakan karya, Triawan Munaf saat menghadiri acara Indigo Apprentice Awards (IAA) 2015 beberapa waktu lalu mencontohkan Alert System yang sudah digunakan di Korea Selatan dan Perancis sebagai salah satu solusi untuk menekan angka pembajakan karya digital.
“Di Korea Selatan dan Perancis dikembangkan Alert System, saya rasa ini layak diadopsi juga di Indonesia kalau para kreatif digital bisa mengembangkan aplikasi serupa,” ungkapnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, dengan mekanisme Alert System para penyedia jaringan bisa mendeteksi adanya aktifitas pengunduhan karya ilegal untuk kemudian diberikan peringatan kepada pengguna tersebut. Jika pengguna masih tidak mengindahkan peringatan tersebut, penyedia jaringan atau operator bisa menekan speed download.
“Peringatan pertama menyatakan bahwa yang diunduh adalah file ilegal dan dialihkan ke file legal. Jika masih bersikeras mengunduh file ilegal, operator menurunkan speed internet. Di Korea Selatan kala pola ini diterapkan, begal digital berkurang 50%,” papar Triawan.
Triawan berpendapat bahwa cara seperti itu lebih ampuh ketimbang menutup situs-situs yang menyediakan konten tersebut. Seperti yang kita ketahui bersama beberapa waktu lalu Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) telah meminta pemerintah dalam hal ini Menkominfo untuk menutup situs-situs penyedia konten musik ilegal.
Pendekatan yang dikemukakan Triawan Munaf tampak lebih masuk akal. Menutup situs hanya akan memicu munculnya situs-situs serupa, ibarat pepatah mati satu tumbuh seribu. Pendekatan dengan menyadarkan dan mengedukasi masyarakat tentang tindakan pembajakan lebih bisa menimbulkan efek yang berkelanjutan. Karena kunci dari pembajakan bukan ada pada teknologi atau medianya melainkan pada penghargaan dan kesadaran masyarakat terhadap suatu karya cipta.