1. Startup

Layanan P2P Lending Tunaiku Tetap Beroperasi Di Bawah Naungan Amar Bank

Menyebut OJK yang mendorong Tunaiku tetap dikelola Amar Bank, tidak menjadi layanan tersendiri

Tunaiku merilis pernyataan resmi pasca beredar kabar dicabutnya surat tanda terdaftar sebagai penyelenggara p2p lending oleh OJK. Dalam keterangan yang diterima DailySocial, Managing Director Amar Bank Vishal Tulsian menyampaikan sebenarnya justru Tunaiku yang meminta pencabutan tersebut karena dorongan OJK.

Vishal menyebutkan, pada Februari 2018 pihak Tunaiku mendirikan badan hukum tersendiri PT Tunaiku Fintech Indonesia untuk kepentingan pendaftaran perizinan penyelenggaraan layanan p2p lending ini.

Mereka mengajukan pendaftaran ke Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK. Permohonan tersebut disetujui dan keluar pada Maret 2018.

Kendati sudah berbentuk badan hukum sendiri, dalam proses bisnisnya Tunaiku terus beroperasi di bawah Amar Bank.

Regulator, dalam hal ini Pengawas Perbankan OJK, melihat Tunaiku selama empat tahun beroperasi di bawah naungan Amar Bank telah berhasil memberikan pinjaman lebih dari Rp1 triliun dan menjangkau lebih dari 100 ribu nasabah di awal kuartal III/2018. OJK akhirnya mendorong Tunaiku untuk tetap berada di bawah pengawasan Amar Bank.

"Pengawas Perbankan OJK mendorong Amar Bank untuk tetap mengoperasikan Tunaiku sebagaimana yang sudah dilakukan, yaitu tetap berada di bawah pengawasan dan naungan Amar Bank. Dengan demikian, pada bulan Agustus 2018, kami menyampaikan permohonan pembatalan tanda terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending Tunaiku kepada DP3F OJK dan juga telah disetujui," terang Vishal.

"Kami mengapresiasi kepercayaan dan dukungan yang terus diberikan oleh regulator, khususnya OJK dalam mencapai tujuan yang sama, yaitu mendukung strategi nasional keuangan inklusif tanah air serta perlindungan konsumen yang menjadi prioritas," tambahnya.

Direktur DP3F OJK Hendrikus Passagi mengatakan, "Dalam perjalanannya, sistem elektronik Tunaiku juga dikelompokkan oleh pengawas perbankan OJK sebagai produk Amar Bank yang telah beroperasi sejak Juni 2014. Dengan pertimbangan operasional dan menjaga reputasi, serta meningkatkan peran platform Tunaiku dalam inklusi keuangan, Tunaiku telah menyampaikan permohonan pembatalan sebagai penyelenggara p2p lending."

Dia melanjutkan, pembatalan tersebut dimaksudkan agar Amar Bank dapat lebih fokus dan platform Tunaiku sepenuhnya dapat diawasai dengan baik sebagai salah satu produk perbankan. Atas permohonan tersebut, DP3F OJK mengabulkan permohonan dan membatalkan tanda terdaftar Tunaiku Fintech Indonesia.

"Dengan semakin terarahnya pengawasan Tunaiku sebagai salah satu produk perbankan di Amar Bank, diharapkan Tunaiku dapat semakin meningkatkan perannya secara maksimal dalam mendukung strategi nasional keuangan inklusif di tanah air," pungkas Hendrikus.

Application Information Will Show Up Here