Uber Angkat Bicara Terkait Larangan Operasional di Bandung
Berusaha menyampaikan beberapa klaim pendukung bahwa Uber sudah memenuhi regulasi dan menuding ada pihak yang merasa terganggu dengan kehadirannya
Pemerintah Bandung baru saja melarang Uber beroperasi di wilayahnya. Hal ini membuat tim Uber kelabakan dan akhirnya menyayangkan pelarangan ini. Dalam tanggapannya Uber juga menyampaikan kekecewaannya kepada beberapa pihak yang dituding lebih mengutamakan kepentingan beberapa pihak tertentu yang terganggu akibat keberadaan Uber dan mengesampingkan kebutuhan masyrakat akan transportasi yang aman dan nyaman. Untuk itu Uber menyampaikan beberapa fakta sebagai pembelaan atas apa yang ditudingkan pemerintah selama ini.
Uber adalah perusahaan teknologi
Uber mencoba kembali menegaskan kepada media, masyarkat dan pemerintah bahwa sebenarnya pihaknya bukanlah perusahaan transportasi seperti yang selama ini digambarkan.
“Uber tidak memiliki, mengoperasikan kendaraan atau mempekerjakan pengemudi. Platform bisnis kami hanyalah menghubungkan permintaan penumpang kepada mitra kami dari perusahaan penyewaan transportasi,” ungkap tim Uber dalam keterangan yang kami terima.
Uber mengutamakan keselamatan pengemudi dan pengendara
Karena merupakan perusahaan teknologi Uber sendiri fokus pada sistem layanan aplikasi. Teknologi yang dikembangkan Uber melalui aplikasinya diklaim mampu melindungi pengemudi dan pengendara baik sebelum, saat, dan setelah berkendara. Uber mengungkapkan terobosan teknologi inilah yang tidak dimiliki oleh perusahaan taksi dan moda transportasi lainnya.
Teknologi dari Uber juga memungkinkan penumpang tidak perlu menunggu dipingkir jalan dan mengetahui dengan pasti informasi mengenai nama, foto dan plat nomor kendaraan mitra Uber. Selain itu aplikasi dari Uber memungkinkan penumpang untuk membagikan lokasi perjalanan kepada teman dan keluarga sehingga mereka dapat mengetahui lokasi dan waktu tiba dengan pasti.
Satu lagi fakta yang diklaim Uber menjadi alasan Uber memiliki layanan yang aman adalah adanya ketentuan bahwa setiap pengemudi Uber harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebelum mereka dapat menggunakan teknologi Uber. Uber juga mengklaim bahwa pengalaman berkendara menggunakan Uber sepenuhnya telah dilindungi oleh Asuransi Komersil.
Uber dan Regulasi yang berlaku
Salah satu alasan mendasar pelarangan Uber di Bandung adalah regulasi. Uber dinilai tidak memenuhi regulasi untuk beroperasi sebagai moda transportasi. Oleh karena itu dalam tanggapannya Uber menyertakan beberapa pasal yang dirasa merupakan fakta yang mendukung bahwa Uber sudah patuh dan memenuhi regulasi yang ada.
Yang pertama adalah Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. 653, tahun 2001.
Pasal 3, 4 dan 5 mengenai mobil rental. Untuk pasal ini Uber mengungkapkan bahwa selama ini identitas pengemudi dan tanda terima pembayaran telah diverifikasi secara elektronik. Selanjutnya adalah pasal 13 yang menyebutkan bahwa tarif sebaiknya ditentukan berdasarkan kerja sama antara penyedia jasa dan pemakai jasa dan ditentukan berdasarkan tarif, jarak, fasilitas tambahan, waktu dan pelayanan.
Untuk pasal tersebut Uber sudah merasa telah memenuhinya karena selama ini harga tarif layanan Uber transparan dan tertera di aplikasi maupun situs Uber. Penghitungannya pun jelas hasil dari kesepakatan antara mitra komersial dengan Uber dengan pengendara. Selanjutnya adalah pasar 14 tentang asuransi. Uber sendiri sejauh ini mengklaim telah menyediakan asuransi hingga sebesar Rp. 25 juta.
Uber juga membantah deskripsi atau citra yang berkembang di masyarakat bahwa Uber adalah perusahaan taksi. Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2003 Pasal 29 ayat 2(c) yang mendefinisikan taksi adalah kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan argometer Uber berdalih pihaknya tidak termasuk di dalamnya. Pasalnya tidak ada satu kendaraan pun yang bernaung di bawah Uber menggunakan argometer. Sedangkan penggunaan smartphone sebagai alat ukur Uber memberikan contoh bahwa beberapa badan pengawas penyewaan transportasi menyebutkan ketentuan tentang hal itu.
Uber juga menyayangkan pernyataan Dishub mengenai keharusan Uber menggunakan plat kuning. Pihak Uber mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2003 Pasal 30 ayat 3 (a) dan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2002 Pasal 39 ayat 3 (a) menyebutkan bahwa mobil rental dan kendaraan perseorangan dan sewa harus menggunakan plat dengan warna dasar hitam.
Uber menyediakan peluang ekonomi baru bagi warga Bandung
Sebagai bentuk model bisnis baru di Indonesia dan khususnya Bandung Uber mengklaim menawarkan berbagai macam hal positif. Seperi salah satunya peluang berwirausaha dengan fleksibel dengan menjadi salah satu mitra dari Uber.
“Kami memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Sebagai tambahan, kami sedang memproses permohonan untuk mendirikan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia.
Hal inilah yang membuat kami menyesalkan keputusan Pemerintah Kota Bandung yang melarang kegiatan operasional Uber. Kami ingin bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk menyediakan alternatif transportasi yang lebih baik bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dan kami senang atas kunjungan Walikota Bandung. Banyak karya yang dapat kita bangun bersama – atau paling tidak membantu menciptakan lapangan kerja untuk warga Bandung, sekaligus menciptakan pilihan berkendara dari titik A ke B,” tutup tim Uber.
Menanti regulasi pasti tentang layanan ride sharing
Uber dan semua jenis layanan ride sharing akan terus dihadapkan pada polemik yang sama, regulasi. Di sinilah pada akhirnya kita hanya bisa mengharapkan pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk segera merumuskan regulasinya. Pasalnya jika polemik ini terus terjadi satu pihak yang pasti terkena imbasnya adalah konsumen.