UU Perlindungan data Pribadi Disahkan, ini Poin Pentingnya
UU PDP resmi disahkan, sebenarnya UU PDP itu apa, sih?
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah resmi disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Sebelumnya, UU ini telah ditandatangani oleh Jokowi sejak 17 Oktober lalu. UU PDP resmi disahkan dengan tujuan untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia agar tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggungjawab.
Pada pasal 68 memuat ketentuan pidana bagi masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran data pribadi seperti memalsukan data pribadi untuk kepentingan individu maupun orang lain. Berikut bunyi pasal 68 tersebut, "Yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000. 000.000,00 (enam miliar rupiah).”
Kemudian pada Pasal 67 ayat 1, memuat sanksi bagi masyarakat yang mengumpulkan data pribadi orang lain dengan maksud mengumpulkan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan subjek, maka pelanggar dipidana penjara lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Selanjutnya dimuat ayat kedua, bagi masyarakat yang dengan sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya ke publik, juga dapat dijerat hukuman penjara 4 tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp4 miliar.
Lalu dimuat pada ayat 3 Pasal 67, bagi setiap orang yang menggunakan data pribadi bukan miliknya untuk melawan hukum, maka pelaku bisa dipidana penjara setidaknya lima tahun dan/atau denda berkisar Rp5 miliar.
Data yang tidak boleh disebarluaskan terbagi menjadi dua kategori, yaitu data umum dan data spesifik. Data umum yang dimaksud meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan. Sedangkan, data spesifik meliputi informasi kesehatan, data biometrik dan genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, serta data lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Dapatkan Berita dan Artikel lain di Google News