Apa itu Televisi Digital: Pengertian, Manfaat dan Cara Pasangnya
Siap menggantikan televisi analog, inilah penjelasan lengkap mengenai televisi digital
Seiring dihentikannya penayangan televisi analog oleh Kemenkominfo, masyarakat dituntut untuk mengganti tayangannya ke dalam televisi digital. Penghentiannya dilakukan secara perlahan, tahap pertama pada 30 April 2022, tahap kedua 31 Agustus 2022 dan tahap ketiga 30 November 2022.
Mengutip laman Kemenkominfo, siaran televisi digital adalah siaran televisi yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih.
Siaran TV digital juga sudah menggunakan teknologi yang canggih, sehingga hanya menampilkan gambar yang kualitasnya bagus atau jernih. Apabila sinyal TV digital tidak bagus maka, gambar TV digital tidak akan ditampilkan.
Dalam siara TV digital, tangkapan gambar yang dihasilkan tentunya akan jernih dan tidak ada lagi gangguan patah-patah ketika sinyal TV sulit ditangkap.
Tentang Televisi Digital
TV digital di Indonesia tidak bisa dihindari. Sistem penyiaran digital berkembang sangat pesat di dunia penyiaran, meningkatkan kapasitas layanan melalui efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio. Sistem transmisi televisi digital tidak hanya mentransmisikan data video dan audio, tetapi juga memiliki banyak fungsi dan multimedia seperti layanan interaktif dan informasi peringatan dini bencana.
Siaran televisi terestrial digital adalah siaran yang menggunakan gelombang radio VHF/UHF dan siaran analog, tetapi format kontennya digital. Dengan siaran TV analog, semakin jauh Anda dari stasiun TV, semakin lemah sinyalnya, semakin buruk penerimaan gambarnya dan semakin buram hasilnya.
Berbeda dengan TV digital, yang terus memberikan gambar dan suara jernih hingga sinyal tidak lagi diterima. Singkatnya, transmisi televisi digital hanya mengenali dua keadaan:
Terima (1) atau Tidak (0). Artinya, jika penerima siaran digital dapat mendeteksi sinyal, program siaran diterima. Sebaliknya, jika tidak ada sinyal yang diterima, tidak ada gambar atau suara.
Dengan siaran digital, kualitas gambar dan suara yang diterima pemirsa jauh lebih baik daripada siaran analog di mana hantu dan kebisingan (bintik-bintik semut) tidak lagi ditampilkan di layar TV. Di era penyiaran digital, pemirsa TV tidak hanya menonton program siaran, tetapi juga menggunakan fungsi tambahan seperti EPG (Electronic Program Guide) untuk mengetahui program mana yang akan disiarkan dan yang akan disiarkan nanti.
Siaran digital memiliki potensi untuk menyediakan layanan interaktif yang memungkinkan pemirsa untuk secara langsung mengevaluasi audio program siaran.
Manfaat Penggunaan Televisi Digital Menurut Kemekominfo
Menghemat Penggunaan Pita Frekuensi
Penyiaran TV analog menggunakan frekuensi 700 Mhz. Spektrumnya ini sifatnya terbatas. Sedangkan penyiaran TV analog boros dalam penggunaan frekuensi penyiaran.
Mendukung Internet 5G
Hasil penghematan frekuensi tersebut dimanfaatkan untuk keperluan lain yakni jaringan internet generasi kelima atau 5G.
Bersifat gratis selamanya karena siaran TV digial bersifat free to air
Tidak diperlukan tambahan biaya seperti berlangganan untuk menerima siaran digital.
Mendapatkan gambar yang jernih
Bagi penikmat TV digital, akan terasa perubahan kualitas gambar dan suara. Pada siaran TV digital, tidak ada lagi gambar yang berbentuk semut atau noise dan berbayang di monitor.
Masyarakat akan mendapatkan beragam fitur tambahan saat menggunakan TV digital
Salah satunya, fitur electronic program guide atau EPG untuk mengetahui acara-acara yang telah dan akan ditayangkan kemudian. TV digital juga mempunyai fitur early warning system alias EWS, sebagai bentuk mitigasi bencana.
Saat terjadi bencana alam, pengguna TV digital akan mendapatkan peringata. Ada juga fitur pengawasan anak atau parental lock.
Tidak memerlukan parabola maupun frekuensi radio VHF/UHF
Sebab, penyiaran TV digital terestrial. Masyarakat cukup menggunakan antena UHF dan set top box sebagai alat penerima siaran TV digital.
Apa TV kita sudah TV digital?
More Coverage:
Masyarakat dapat melakukan pengecekan dengan mudah yakni melakukan cek pada laman resmi Siaran Digital Kominfo. Caranya yakni:
- Buka laman siarandigital.kominfo.go.id/
- Selanjutnya pilih menu Perangkat TV Digital
- Selanjutnya pada pilihan Pilih Kategori pilih Televisi
- Selanjutnya isikan merek televisi beserta Model/Type-nya
- Apabila merek televisi dan type merupakan TV yang sudah bisa menerima siaran TV analog maka keterangannya merek dan tipe akan muncul
- Apabila televisi tidak terdaftar maka akan muncul keterangan, “Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat.
Referensi
www.kominfo.go.id
Dapatkan Berita dan Artikel lain di Google News
Sign up for our
newsletter