1. Startup

Bappebti Resmikan Pendirian Bursa Kripto Indonesia

Bekerja layaknya Bursa Efek, Bursa Kripto akan mengawasi, mengelola, dan mengatur para anggota di ekosistem jual-beli aset kripto

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan meresmikan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.

Melalui siaran pers yang diterbitkan kemarin (21/7), Bappebti juga menunjuk PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga kliring berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan pasar fisik aset kripto. Penunjukan ini diterbitkan melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023.

Serta, mengamanatkan PT Tennet Depository Indonesia sebagai pengelola tempat penyimpanan aset kripto, melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023.

"Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan," ujar Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.

Secara terpisah, mengutip dari Kumparan, Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menjelaskan, bursa kripto memiliki banyak fungsi, di antaranya untuk menganalisis dan menentukan tolak ukur harga kripto berdasarkan permintaan dan penawaran. Selain itu, transaksi kripto akan berjalan lebih tertib, teratur, dan transparan.

Dia menjelaskan, bursa tersebut juga akan menerima pelaporan, memfasilitasi transaksi, pengawasan pasar, pengembangan produk, rekomendasi sistem dan keanggotaan. Alhasil, bursa kripto bisa membangun kepercayaan investasi kripto di mata masyarakat dan investor.

Didid menjelaskan, pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ini memfokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga, serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.

Dalam pengembangan dan penguatan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti tidak bekerja sendiri. Pihaknya bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya OJK, BI, Kementerian Keuangan, serta masyarakat luas.

"Perdagangan fisik aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi. Sesuai sifatnya, nilai aset kripto bisa mengalami peningkatan maupun penurunan nilai yang sangat drastis dalam waktu yang cepat. Untuk itu, diperlukan pemahaman yang baik di masyarakat termasuk manfaat, potensi, dan risiko dari perdagangan aset kripto."

Di satu sisi, pada pekan lalu (10/7), Komisi XI DPR RI telah memilih Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2023-2028.

Pengangkatan ini menyambung dari disahkannya UU PPSK pada Desember 2022 yang mengamanatkan OJK sebagai pengatur dan pengawas aset kripto. Sebelum regulasi ini disahkan, emban tersebut berada di bawah Bappebti. Hingga kini transisi pemindahan pengawasan masih berlangsung dan akan ada rancangan PP sebagai landasannya.

Perkembangan aset kripto

Bappebti juga memaparkan kondisi terkini aset kripto per Juni 2023. Disampaikan terdapat penambahan pelanggan aset kripto sebanyak 141,8 ribu orang. Bila diakumulasi, pada bulan tersebut jumlah pelanggan aset kripto terdaftar mencapai 17,54 juta orang.

Nilai transaksinya tercatat Rp8,97 triliun atau naik 9,3% dibandingkan bulan sebelumnya. Adapun jenis aset kripto yang banyak ditransaksikan, yaitu Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Ripple (XRP), dan Binance Coin (BNB). Sedangkan, total nilai transaksi periode Januari 2023-Juni 2023 tercatat sebesar Rp66,44 triliun atau turun 68,65% secara year-on-year.

More Coverage:

Didit menuturkan, penurunan nilai transaksi tersebut disebabkan karena sejumlah faktor, di antaranya pasar kripto global mengalami penurunan volume perdagangan, potensi krisis likuiditas rendah yang berdampak negatif pada stabilitas harga dan efisiensi pasar, serta tekanan jual melonjak yang menyebabkan harga aset kripto terkoreksi.

Kebijakan Federal Reserve Pemerintah Amerika Serikat terkait kenaikan suku bunga menyebabkan perubahan perilaku masyarakat dari yang sebelumnya memilih bertransaksi aset digital beralih ke tabungan. Selain itu, saat ini masyarakat masih menunggu kebijakan pemerintah terkait UU P2SK.

"Namun demikian, dari sisi pemanfaatan teknologi blockchain, semakin banyak perusahaan seperti Meta, Google, dan Twitter yang mulai mengintegrasikan teknologi blockchain dalam kegiatan usahanya. Hal ini membuktikan bahwa ke depan perkembangan perdagangan fisik aset kripto masih cukup menjanjikan," pungkas Didid.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again