1. Startup

Izin TaniFund Terancam Dicabut Tahun Ini

OJK memberi tenggat waktu kepada TaniFund sampai pertengahan tahun ini untuk menyelesaikan kredit macet

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan izin usaha TaniFund terancam dicabut jika perusahaan tidak segera menyelesaikan seluruh kewajiban kredit macetnya. OJK memberikan tenggat waktu maksimal sampai pertengahan tahun ini kepada TaniFund untuk menyelesaikan masalah kredit macet ini.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta mengatakan saat ini TaniFund berada di bawah pengawasan khusus. "Kami minta TaniFund untuk melakukan action plan. Apabila sampai batas waktunya [persyaratan] tidak dipenuhi, kami akan tindak lebih tegas lagi," kata Tris ditemui di acara Halal Bihalal AFPI-Taralite, pekan lalu (5/5).

Tris mengatakan, hampir setiap minggu atau minimal dua minggu sekali, OJK berkomunikasi dengan TaniFund terkait progres penyelesaian kredit macet ini. Ia menyebut, pihak TaniFund sudah melakukan penagihan, tetapi hasilnya belum signifikan. "Jadi kredit macet lender yang kemarin ramai, sudah sebagian berhasil ditarik. Tapi belum signifikan."

Menurut dia, permasalahan kredit macet di perusahaan sangat kompleks, tidak hanya manajemen, tetapi juga masalah pada peminjamnya. "Karena ini sektor pertanian, bisa jadi tingkat keberhasilan panennya tidak sesuai ekspektasi. Namun, tidak bisa dikatakan ini hanya borrower-nya. Ini impact dari dua hal, ekspektasi borrower terhadap tingkat panen tidak sesuai, dan manajemen risiko juga kurang bagus."

Hingga kini situs TaniFund (tanihubgroup.com) menghilang, hanya tersedia TaniHub Food Solutions yang merupakan solusi B2B dari grup tersebut sebagai penyuplai untuk bisnis.

Mengutip dari CNBC Indonesia, TaniHub ramai diberitakan karena gugatan PKPU yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut muncul karena tingkat kredit macet yang tinggi. Dilaporkan pada Maret 2023, TKB90 TaniHub hanya 36,07%.

Moratorium segera dicabut

Tak hanya itu, OJK juga berniat untuk mencabut penghentian sementara (moratorium) izin p2p lending dalam waktu dekat. Alasannya, perizinan untuk peluncuran teknologi baru sudah dalam tahap evaluasi akhir. Begitu rampung, moratorium akan segera dicabut.

"Kami mengusahakan pada tahun ini, bahkan mungkin tidak sampai akhir tahun ini [pencabutan moratorium]. Dalam waktu dekat bisa selesai karena evaluasi sudah dalam tahap akhir," tambahnya.

Tris menerangkan teknologi yang akan diluncurkan ini bernama Sistem Perizinan Terintegrasi (SPRINT). Sistem ini akan membuat pendaftaran perusaahaan akan lebih cepat dan transparan. Para pendaftar dapat mengetahui perkembangan pengajuan izin sejauh ini di OJK sudah sejauh mana. Sebelumnya, pendaftar tidak dapat melacak progres perizinan dokumen dengan menggunakan sistem lama.

Dia menambahkan, moratorium dulu dilakukan pada Februari 2020 karena bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan, sekaligus meningkatkan kualitas perusahaan p2p lending yang terdaftar di OJK. Hasilnya, terlihat dari perusahaan yang terdaftar saat itu mencapai 164, kini yang sanggup bertahan tersisa 102 perusahaan.

Berdasarkan statistik OJK, sejak 2018 hingga Februari 2023, jumlah penyaluran pendanaan telah mencapai Rp564 triliun yang disalurkan oleh 1 juta pemberi pinjaman kepada 106 juta penerima pinjaman. Per 3 April 2023, industri ini telah membukukan profit sebesar Rp98,25 miliar pada Februari 2023.

Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again

Sign up for our
newsletter

Subscribe Newsletter
Are you sure to continue this transaction?
Yes
No
processing your transaction....
Transaction Failed
Try Again