OJK Cabut Izin Usaha Fintech Lending TaniFund
Pencabutan izin akibat TaniFund gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak mengimplementasikan rekomendasi pengawasan dari otoritas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT TaniFund Madani Indonesia akibat gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak mengimplementasikan rekomendasi pengawasan dari otoritas. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.
Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, menyatakan bahwa pencabutan izin ini merupakan langkah tegas OJK dalam memastikan kepatuhan regulasi di industri fintech.
"Pencabutan ini dilakukan setelah berbagai upaya pengawasan dan sanksi administratif yang kami berikan, namun TaniFund tetap tidak dapat menyelesaikan permasalahannya," ujar Aman.
TaniFund, yang sebelumnya beroperasi di sektor pinjaman online untuk pertanian, mengalami peningkatan kredit macet yang signifikan. Menurut data dari OJK, tingkat kredit bermasalah di TaniFund mencapai 63,93%, jauh di atas ambang batas yang ditolelir.
Selain itu, TaniFund juga terlibat dalam beberapa kasus hukum terkait gagal bayar kepada para investor, yang menambah kompleksitas permasalahan yang dihadapi.
"TaniFund harus segera menghentikan kegiatan usahanya dan melakukan likuidasi untuk memenuhi kewajiban kepada para pihak terkait," tambah Aman.
Dalam rangka memberikan perlindungan kepada para investor dan pengguna, OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. Keputusan ini diharapkan akan menjadi pelajaran bagi industri fintech lainnya untuk lebih memperhatikan kepatuhan dan manajemen risiko dalam operasional mereka.
More Coverage:
Dengan dicabutnya izin TaniFund, OJK berharap dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap industri fintech lending di Indonesia dan mempromosikan pertumbuhan yang sehat serta bertanggung jawab di sektor keuangan digital.
Sign up for our
newsletter